Opini
Makanan Halal dan Baik dalam Islam
Penduduk dunia saat ini mulai khawatir ketika mendengar dan melihat begitu cepatnya penyebaran virus baru yang menurut
Ayat di atas merupakan seruan kepada manusia untuk mengonsumsi makanan yang halalan tayyiban. Pangan yang baik ialah yang dibolehkan syariat dan yang buruk ialah yang diharamkannya, karena Allah Swt tidak menghalalkan selain yang baik dan mengandung manfaat bagi orang yang mengonsumsinya. Makanan halal adalah makanan baik yang dibolehkan memakannya menurut ajaran Islam.
Pada dasarnya semua makanan dan minuman yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, buah-buahan dan hewan adalah halal kecuali yang telah diharamkan, karena selain mengandung racun, juga terinfeksi berbagai bakteri atau virus yang dapat membawa penyakit bagi manusia bahkan nyawa manusia itu sendiri cepat atau lambat.
Islam sendiri telah membagi empat kelompok makanan. Sebagaimana firman Allah Swt yang artinya, "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya, tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah:173).
Di samping keempat kelompok makanan yang diharamkan di atas, terdapat pula kelompok makanan yang diharamkan karena sifatnya yang buruk seperti dijelaskan dalam surat Al-A'raaf ayat 157 yang artinya, ". Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk ..."
Apa-apa yang buruk tersebut dicontohkan oleh Rasulullah dalam hadits, di antaranya dari Ibnu Abbas ra, "Rasulullah Saw telah melarang memakan tiap-tiap binatang buas yang bertaring dan tiap-tiap yang mempunyai kuku pencengkraman dari burung." (HR. Muslim dan Imam Ahmad). Hewan-hewan lain yang haram dimakan berdasarkan keterangan hadits di atas adalah himar kampung, bighal, burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, anjing, anjing gila, semut, lebah, burung hud-hud, burung shard (Sabiq,1987).
Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah bahwa, Islam telah membedakan mana makanan yang halal dan mana makanan yang haram karena Allah Swt yang telah menciptakan makanan sudah pasti Maha Mengetahui manfaat dan mudharat bagi manusia itu sendiri.