Berita Aceh Tengah
Polres Aceh Tengah Tangkap Warga Pembakar Lahan, Hanguskan 8 Hektare Hutan
“Setelah ranting dan daun kayu terkumpul, tersangka lalu membakar tumpukan ranting tersebut. Tetapi saat api menyala, justru tersangka pergi...
Penulis: Mahyadi | Editor: Nurul Hayati
Tentang Perkebunan dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Di tahun 2019, kami juga ada menangani kasus serupa, tetapi sudah kita limpahkan untuk proses hukum selanjutnya. Dan untuk tahun ini, kami juga memproses secara hukum bagi para pelaku yang membakar hutan dan lahan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Muhammad Yusuf, mengaku sudah tiga kali melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar.
Tetapi kali ini, nahas menimpa Muhammad Yusuf, karena kobaran api dari lahannya justru merembet menghanguskan beberapa hektar lahan di daerah itu.
“Saya tidak menduga bisa merembet seperti itu. Kalau saya sengaja, tidak mungkin saya juga ikut memandamkan api,” aku Muhammad Yusuf. (*)
• Baitul Mal Aceh Bantu Keluarga Bocah Korban Kebakaran dari Pidie Jaya, Saat Ini Pasien di RSUZA