Breaking News

Berita Aceh Tengah

Polres Aceh Tengah Tangkap Warga Pembakar Lahan, Hanguskan 8 Hektare Hutan

“Setelah ranting dan daun kayu terkumpul, tersangka lalu membakar tumpukan ranting tersebut. Tetapi saat api menyala, justru tersangka pergi...

Penulis: Mahyadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAHYADI
Satreskrim Polres Aceh Tengah, menggelar konferensi pers terkait dengan penangkapan tersangka pelaku pembakaran lahan, di Mapolres setempat, Rabu (12/2/2020). 

Tentang Perkebunan dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Di tahun 2019, kami juga ada menangani kasus serupa, tetapi sudah kita limpahkan untuk proses hukum selanjutnya. Dan untuk tahun ini, kami juga memproses secara hukum bagi para pelaku yang membakar hutan dan lahan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Muhammad Yusuf, mengaku sudah tiga kali melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar.

Tetapi kali ini, nahas menimpa Muhammad Yusuf, karena kobaran api dari lahannya justru merembet menghanguskan beberapa hektar lahan di daerah itu.

“Saya tidak menduga bisa merembet seperti itu. Kalau saya sengaja, tidak mungkin saya juga ikut memandamkan api,” aku Muhammad Yusuf. (*)

Baitul Mal Aceh Bantu Keluarga Bocah Korban Kebakaran dari Pidie Jaya, Saat Ini Pasien di RSUZA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved