Breaking News

Berita Aceh Tengah

Polres Aceh Tengah Tangkap Warga Pembakar Lahan, Hanguskan 8 Hektare Hutan

“Setelah ranting dan daun kayu terkumpul, tersangka lalu membakar tumpukan ranting tersebut. Tetapi saat api menyala, justru tersangka pergi...

Penulis: Mahyadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAHYADI
Satreskrim Polres Aceh Tengah, menggelar konferensi pers terkait dengan penangkapan tersangka pelaku pembakaran lahan, di Mapolres setempat, Rabu (12/2/2020). 

“Setelah ranting dan daun kayu terkumpul, tersangka lalu membakar tumpukan ranting tersebut. Tetapi saat api menyala, justru tersangka pergi meninggalkan kobaran api untuk beristirahat. Selang 10 menit kemudian, api sudah merembet hingga meluas, sehingga sulit untuk dipadamkan,” ungkap Agus.

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Jajaran Polres Aceh Tengah, menangkap Muhammad Yusuf (41) salah seorang warga Kampung Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Ia ditangkap dengan tuduhan melakukan tindak pidana pembakaran lahan.

Muhammad Yusuf dijadikan tersangka, lantaran melakukan pembakaran lahan di kawasan Kampung Asir-Asir.

Sehingga menyebabkan terbakarnya sekitar delapan hektare kawasan lahan serta hutan damar di daerah itu.

“Kejadian terbakarnya pada Sabtu 8 Februari 2020 lalu. Dan pada hari itu juga, tersangka kita amankan,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra didampingi Kabag Ops, AKP Jon Damanik dalam konferensi pers yang berlangsung Rabu (12/2/2020) di Mapolres setempat.

Kronologis awal, jelas Agus, pada saat kejadian, tersangka Muhammad Yusuf pergi menuju kebunnya di kawasan perbukitan Lancuk Leweng di Kampung Asir-Asir.

19 Perangkat Gampong Paya Pidie Dikukuhkan. Ini Pemintaan Keuchik

Setibanya di lokasi kejadian, tersangka sempat mengumpulkan ranting kayu serta daun-daun dari pohon yang sudah mengering.

“Setelah ranting dan daun kayu terkumpul, tersangka lalu membakar tumpukan ranting tersebut. Tetapi saat api menyala, justru tersangka pergi meninggalkan kobaran api untuk beristirahat. Selang 10 menit kemudian, api sudah merembet hingga meluas, sehingga sulit untuk dipadamkan,” ungkap Agus.

Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah ini, tersangka sempat berupaya melakukan pemadaman api.

Namun cuaca panas serta tiupan angin yang kencang membuat api menjadi sulit untuk dipadamkan.

“Alhasil, beberapa hektar kawasan lahan di Lancuk Leweng, Kampung Asir-Asir hangus terbakar,” ujarnya.

Atas kejadian ini, tambah Agus, tersangka dikenakan sanksi tindak pidana pembakaran lahan.

Seorang Warga Non Muslim Dicambuk, Memiliki dan Menjual Miras di Kota Takengon

Sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia No.39 Tahun 2014.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved