Berita Abdya
Dugaan Perjalanan Fiktif DPRK Abdya, Inspektorat Didesak Publikasikan Pengembalian Dana
Penyelidikan dugaan korupsi dana perjalanan dinas anggota yang terhormat itu ditutup karena tidak ditemukakan lagi kerugian keuangan negara.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), akhirnya menghentikan penyelidikan dugaan perjalanan (SPPD) fiktif 24 Anggota DPRK setempat tahun anggaran 2017.
Penyelidikan dugaan korupsi dana perjalanan dinas anggota yang terhormat itu ditutup karena tidak ditemukakan lagi kerugian keuangan negara.
Sebab, berdasarkan laporan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) pada Insepktorat Abdya bahwa 24 Anggata Dewan sudah mengembalikan anggaran perjalanan dinas yang menjadi temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh pada tahun 2018.
Menanggapi hal itu Ketua Senat Mahasiswa (Sema) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Muhammadiyah Abdya, Abdul Janan mendesak pihak Inspektorat untuk mempublikasikan pengembalian SPPD oleh 24 Anggota DPRK Abdya Periode 2014-2019.
“Kalau memang sudah dikembalikan, nama-nama anggota Dewan yang sudah mengembalikan SPPD harus dipublikasikan, termasuk uang yang dikembalikan apakah sudah sesuai dengan hasil audit BPK, sehingga diketahui oleh publik,” tegas Abdul Janan kepada Serambinews.com, Jumat (14/2/2020).
Desakan kepada Inspektorat Abdya untuk mempublikasikan pengembalian dana perjalanan dinas oleh anggota Dewan, menurut Ketua Sema STIT Muhammmadiyah itu merupakan bentuk transparansi publik sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Publik juga perlu mendapat kepastian apakah dana SPPD yang dikembalikan Anggota Dewan itu sudah disetor ke kas negara atau bagaimana,” kata Abdul Janan.
Jika ternyata belum dilunasi, Sema STIT Muhammadiyah Abdya menuntut ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut hingga tuntas sampai ke pengadilan.
Abdul Janan lebih lanjut menjelaskan, Sema STIT Abdya sudah bertemu Kajari Abdya, Nilawati SH MH pada Senin lalu.
Dalam pertemuan itu sempat ditanyakan tentang pertimbangan sehingga Kejari Abdya menghentikan penyelidikan kasus dugaan perjalanan fiktif Anggota DPRK.
Padahal kasus tersebut mendapat perhatian besar dari publik Abdya karena berawal dari temuan BPK dalam audit yang dilakukan tahun 2018.
Seperti diberitakan, Kejari Abdya, menutup atau menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran SPPD (perjalanan dinas) 24 Anggota DPRK setempat.
”Penyelidikan kasus ini (dugaan korupsi SPPD fiktif Anggota DPRK) kita tutup karena dalam penyelidikan tidak ditemukan kerugian negara,” kata Kajari Abdya, Nilawati SH MH ketika ditemui Serambinews.com, Kamis (6/2/2020).
Penyelidikan dugaan SPPD fiktif 24 Dewan Anggota DPRK Abdya yang sempat diduga merugikan negara sekitar 1,1 miliar tahun 2017, pihak kejaksaan setempat melakukan pengumpulan data, meminta keterangan para Anggota Dewan setempat dan meminta laporan dari APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) pada Insepktorat.
“Terakhir, kita mendapat laporan dari APIP (Inspektorat) bahwa 24 Anggota DPRK Abdya yang diduga melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif sudah mengembalikan anggaran. Sehingga tidak ada lagi kerugian keuangan negara,” kata Nilawati yang menjabat Kajari Abdya sejak 7 November 2019.
Anggaran perjalanan dinas yang dikembalikan oleh 24 Anggota DPRK Abdya dalam jumlah bervariasi antara Rp 20 juta sampai Rp 104 juta per orang.
Menurut laporan APIP pada Inspektorat anggaran yang yang dikembalikan anggota Dewan itu sudah disetor ke kas negara.
• Kejari Abdya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Perjalanan Fiktif Anggota DPRK Abdya
• Ketua DPRK Abdya Minta Kilang Padi Modern atau RMU Milik Pemkab Dikelola Pihak Profesional
• VIDEO Viral 3 Bocah yang Meninggal Akibat Virus Corona Dimasukkan dalam 1 Kantong Mayat
“Artinya tak ada lagi ditemukan keuangan negara sehingga penyelidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas anggota Dewan kita tutup. Namun, jika ditemukan bukti baru akan kita buka kembali penyelidikannya,” tambah Kajari Abdya, Nilawati.
Menyangkut ada ketentuan hukum yang menyebutkan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana, Kajari Nilawati menjelaskan, ketentuan seperti itu bila kasus dugaan korupsi sudah sampai tahap persidangan. “Sedangkan dugaan perjalanan dinas fiktif anggota Dewan Abdya masih dalam penyelidikan atau pengumpulan data,” paparnya.
Kajari Abdya tidak membantah kalau kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan (fiktif) anggota Dewan itu mendapat perhatian besar publik Abdya. “Sekitar dua pekan lalu lalu, kami menerima audensi HMI, juga mempertanyakan hal itu, kita jelaskan penyelidikan yang kita lakukan,” ungkap Nilawati.
Seperti diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Aceh menemukan kejanggalan dalam perjalanan dinas anggota DPRK Abdya, sebesar Rp 1 miliar lebih.
Temuan kejanggalan perjalanan dinas anggota dewan terhormat yang kabarnya fiktif itu merupakan hasil audit BPK untuk APBK tahun 2017.
Dari 25 anggota DPRK Abdya, hanya satu orang yang dinyatakan sesuai dan tidak perlu mengembalikan uang perjalanan dinas tersebut.
Kabarnya, temuan perjalanan dinas itu diketahui pasca auditor BPK melakukan croscek sejumlah tiket pesawat para anggota DPRK Abdya.
Ternyata, auditor menemukan perbedaan antara tiket dan boarding pass (tanda/izin masuk dalam pesawat).
Pada tiket pesawat itu tertera nama anggota DPRK yang bersangkutan, sedangkan pada boarding pass yang diserahkan ke bendahara, setelah diteliti oleh tim auditor menggunakan barcode, yang muncul justru nama orang lain.
Dengan perbedaan nama di boarding pass dan tiket pesawat itu, maka auditor menganggap perjalanan dinas anggota DPRK Abdya tersebut tidak ada alias fiktif, sehingga uang yang sudah diambil harus dikembalikan.
Dalam hal ini, BPK memberikan waktu kepada 24 anggota DPRK Abdya untuk mengembalikan anggaran SPPD fiktif tersebut dengan jangka waktu selama 60 hari setelah tim melakukan pemeriksaan keuangan tahun 2018. (*)