Berita Abdya
Kejari Abdya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Perjalanan Fiktif Anggota DPRK Abdya
Tepatnya kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif 24 anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2017.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
Tepatnya kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif 24 anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2017.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas.
Tepatnya kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif 24 anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2017.
Informasi dihimpun Serambinews.com, perkara ini dihentikan menyusul tim Penyidik Kejari Abdya menerima surat dari Inspektorat Abdya.
Surat ini bernomor : 700/254/2019 tentang pemberitauan penyelesaian tindaklanjut Temuan BPK RI tahun 2017.
Dalam surat 'keramat' itu, menyebutkan sejumlah kerugian negara berdasarkan temuan BPK RI senilai Rp 1 miliar lebih, sudah disetor ke kas daerah.
• Di Balik Manfaatnya Merawat Gigi, Kandungan Pasta Gigi Ternyata Punya Dampak Negatif Bagi Kesehatan
Atas surat inspektorat itu, maka penyidik menyimpulkan tidak melanjutkan kasus tersebut.
Pasalnya tidak ada lagi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Kajari Abdya, Nilawati SH MH melalui Kasi Intel Radiman SH, saat dikonfirmasi membenarkan kasus dugaan SPPD fiktif tersebut telah dihentikan.
"Iya benar bang," kata Kasi Intel, Radiman SH menjawab Serambinews.com, Kamis (6/2/2020).
Menurutnya, salah satu alasan pihaknya menghentikan kasus itu, pasca 24 anggota dewan menyetor uang temuan itu ke kas negara.
Dengan demikian tidak ada lagi kerugian negara.
"Jadi, dengan disetor nya uang itu kas negara, maka kasus ini tidak memenuhi unsur," pungkasnya.
• Tak Dapat Hafal Kosakata Bahasa Inggris, Seorang Guru Hukum Muridnya Minum Air Kotor Bau Pesing
• RSU Datu Beru Takengon Siapkan Ruang Isolasi, Antisipasi Virus Corona
Awal Mula Kasus