Kasasi Irwandi Yusuf Ditolak

Irwandi Yusuf Dihukum Penjara Tujuh Tahun, Pagi Ini Dipindahkan ke LP Sukamiskin Bandung

Irwandi diberangkatkan dari Rutan KPK Jakarta ke LP Sukamiskin pada Jumat pagi pukul 08.00 WIB, untuk menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A
GUBERNUR Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3). 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Irwandi Yusuf  akan menjalani hukuman penjara di LP Sukamiskin Bandung selama tujuh tahun, sesuai putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang telah menjatuhkan vonis pada Kamis (13/2/2020). 

Kuasa hukum hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar SH MH,  mengatakan hal itu Jumat (14/2/2020) dinihari, setelah medapat salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Sayuti mengatakan, Irwandi  diberangkatkan dari Rutan KPK Jakarta ke LP Sukamiskin pada Jumat pagi pukul 08.00 WIB, untuk  menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.

"Kami sudah menerima petikan putusan Mahkamah Agung, Irwandi Yusuf dihukum 7 tahun penjara," ujar Sayuti Abubakar mengenai hukuman penjara yang diterima Irwandi Yusuf.

Upaya hukum Irwandi Yusuf agar mendapatkan keringanan, kandas, setelah Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Putusan kasasi tersebut dikeluarkan bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan Irwandi pada Kamis (13/2/2020).

Irwandi mengajukan kasasi ke MA pada Rabu, 28 Agustus 2019 karena tidak menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonisnya delapan tahun penjara.

Sebelumnya, pada 8 April 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf  tujuh tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga mencabut hak politik Irwandi untuk dipilih, selama tiga tahun sejak masa hukuman berakhir. Irwandi pun melakukan banding.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, kepada Irwandi.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," demikian putusan banding tersebut, sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (14/8/2019) lalu.

Hakim  menyatakan Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama-secara berlanjut, dan korupsi menerima gratifikasi beberapa kali, sebagaimana didakwakan penuntut umum.

Irwandi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp 8,717 miliar. 

Irwandi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHAP.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved