Breaking News

Kasasi Irwandi Ditolak

Kasasinya Ditolak, Irwandi Yusuf belum Bersikap terhadap Putusan Mahkamah Agung

Upaya hukum Irwandi Yusuf agar mendapatkan keringanan kandas, setelah Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
IRWANDI YUSUF 

Atas putusan ini, Irwandi Yusuf melalui tim kuasa hukum yang diketuai Yusril Ihza Mahendra mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya menolak permohonan kasasi tersebut.

Dua terdakwa lain dalam kasus ini DOKA adalah staf khusus Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan satu  orang kepercayaan Irwandi Yusuf, yang juga pengusaha Aceh, Teuku Saiful Bahri.

Irwandi Yusuf  menjalani hukuman penjara di LP Sukamiskin Bandung.

Irwandi  diberangkatkan dari rutan KPK Jakarta ke LP. Sukamiskin pada Jumat (14/2/2020) pagi pukul 08.00 WIB.(*)

Mantan Ajudan Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal Jalani Hukuman di LP Cipinang

Kisah Gadis Pedagang Jamur Sawit, Berburu ke Perkebunan dan Jualan di Pinggir Jalan

Sempat Jadi Misteri, Ciri-ciri Gadis Indonesia yang Jual Keperawanan di Jerman Terungkap, Laku 19 M

Info Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Bagi Lulusan S1 / D4, Cek Syarat Pendaftaran di Sini

Hingga Kini Masih Negatif Virus Corona, Benarkah Indonesia Tak Mampu Mendeteksinya?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved