Kasasi Ditolak
Mantan Ajudan Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal Jalani Hukuman di LP Cipinang
Hendri Yuzal menjalani hukuman penjara di LP Cipinang Jakarta, menyusul ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal menjalani hukuman penjara di LP Cipinang Jakarta, menyusul ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung.
Hendri Yuzal dieksekusi ke LP Cipiniang oleh Jaksa KPK, Kamis (13/2/2020) malam.
Kuasa hukum Hendri Yuzal, Sayuti Abubakar SH MH mengabarkan, pemindahan Hendri Yuzal sudah dilakukan ke LP Cipinang tadi malam.
Hendri Yuzal terlibat kasus tindak pidana korupsi yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Hendri Yuzal dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Permohonan kasasi ke Mahkamah Agung yang diajukan Hendri Yuzal dengan nomor perkara: 442/K/PID.SUS/2020, ditolak oleh Mahkamah Agung. Majelis hakim kasasi dalam putusannya menyatakan "menolak perbaikan."
Putusan ini dimuat dalam website mahkamahagung.go.id, yang ditayang Kamis (13/2/2020).
Dua terdakwa lain dalam kasus DOKA ini adalah gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, dan pengusaha Aceh, Teuku Saiful Bahri. Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi Irwandi Yusuf.
Sementara pengusaha Saiful Bahri divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau tiga bulan kurungan. Teuku Saiful Bahri tidak melakukan banding dan kasasi. Teuku Saiful Bahri saat ini sedang menjalani hukuman di LP Banda Aceh.(*)
• Kisah Gadis Pedagang Jamur Sawit, Berburu ke Perkebunan dan Jualan di Pinggir Jalan
• Sempat Jadi Misteri, Ciri-ciri Gadis Indonesia yang Jual Keperawanan di Jerman Terungkap, Laku 19 M
• Info Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina Bagi Lulusan S1 / D4, Cek Syarat Pendaftaran di Sini
• Hingga Kini Masih Negatif Virus Corona, Benarkah Indonesia Tak Mampu Mendeteksinya?