Berita Banda Aceh
Napi LP Kajhu Kendalikan Pemerasan Pelajar MTsN Banda Aceh, Polisi Tangkap 'Kaki Tangan' Pelaku
"Pelaku RA sebagai orang suruhan dari MRJ alias Koko, napi yang saat ini ditahan di LP Kajhu berhasil kita amankan saat ingin mengambil uang tersebut,
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
"Pelaku RA sebagai orang suruhan dari MRJ alias Koko, napi yang saat ini ditahan di LP Kajhu berhasil kita amankan saat ingin mengambil uang tersebut," kata AKP Taufiq, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Reskrim Polresta, Jumat (14/2/2020).
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, mengungkap kasus pemerasan yang menimpa seorang pelajar salah satu MTsN di Kota Banda Aceh, pada Jumat (7/2/2020) lalu.
Pemerasan tersebut dikendalikan oleh MRJ alias Koko (23), yang berstatus seorang narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman atas kasus kejahatan yang dilakukannya di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Kajhu, Aceh Besar.
Dalam menjalankan aksinya itu, MRJ alias Koko, memanfaatkan jasa seorang temannya yang juga 'kaki tangannya', berinisial RA (22).
Untuk mengambil uang hasil pemerasan dari Muhammad (14), seorang pelajar MTsN Banda Aceh yang berhasil dilakukan.
Namun, personel Satuan Reskrim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) mengendus rencana kejahatan tersebut dan menangkap RA sebagai orang suruhan dari napi MRJ alias Koko.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK mengatakan, kasus pemerasan disertai pengancaman tersebut berhasil diungkap.
• Bupati Sarkawi, Jembatan Enang-Enang akan Menjadi Ikon di Aceh
"Pelaku RA sebagai orang suruhan dari MRJ alias Koko, napi yang saat ini ditahan di LP Kajhu berhasil kita amankan saat ingin mengambil uang tersebut," kata AKP Taufiq, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Reskrim Polresta, Jumat (14/2/2020).
Didampingi Kanit Tipiter, Ipda Subihan, STrK dan Kasubbag Humas, Iptu Hardi SH, mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini menerangkan, untuk status RA (pelaku suruhan MRJ alias Koko) masih berstatus sebaga saksi.
AKP Taufiq pun menjelaskan dalam kasus pemerasan itu, antara pelaku MRJ alias Koko dengan korban Muhammad, pelajar MTsN di Banda Aceh itu belum pernah bertemu.
Tapi, mereka hanya sebatas kenal melalui media sosial (medsos) Instagram dan sudah saling mengetahui nomor Handphone.
Menurut Taufiq dalam kasus ancaman tersebut, apabila korban tidak memenuhi permintaan pelaku MRJ alias Koko, maka napi yang ditahan karena terlibat sejumlah kasus di LP Kajhu tersebut mengancam akan memukul korban, apabila keduanya bertemu.
Korban yang merasa jiwanya terancam dan menjadi ketakutan, sehingga berupaya memenuhi permintaan pelaku.
Kasat Reskrim mengungkapkan, pada saat petugas memperoleh informasi ada siswa sebuah MTsN di Banda Aceh yang menjadi korban pemerasan dan pengancaman, personel Unit Tipiter Satuan Reskrim langsung bergerak ke lokasi.
• Rutin Minum Air Kelapa Setiap Hari, Wanita Ini Alami Perubahan Tak Terduga pada Tubuhnya, Mau Coba?
Pengintaian pun selajutnya dilakukan oleh petugas dengan diperkuat oleh Laporan Polisi Nomor LP.B /61/II/ Yan.2.5/2020/SPKT, tanggal 7 Februari 2020.
"Pelaku RA, orang suruhan MRJ alias Koko itu akhirnya diamankan petugas saat ingin mengambil uang hasil pemerasan tersebut dari korban Muhammad, pelajar MTsN itu," beber Taufiq.
Menurut mantan Kapolsek Kuta Alam ini, MRJ alias Koko ditahan di LP Kajhu, karena terlibat sejumlah kasus kejahatan.
Di antaranya penjambretan, penganiayaan, serta pencurian.
"Korban Muhammad bersama sejumlah rekannya merasa terancam dengan tindakan yang dilakukan tersangka MRJ alias Koko, sehingga kasus itu pun dilaporkan ke Polresta," terang AKP Taufiq.
Rencana penyerahan uang
• Ditagih Petugas tak Beratribut, Warga Aceh Tamiang Berhak Menolak Bayar Parkir
Menurut Kasat Reskrim AKP Taufiq, pelaku MRJ alias Koko yang merasa terget korbannya sudah masuk perangkap, akhirnya memerintahkan RA orang suruhannya itu untuk mengambil uang dari Muhammad, di sekitar sekolah korban.
"Pemerasan yang dilakukan oleh MRJ alias Koko yang bestatus napi di LP Kajhu tersebut, melakukan aksi kejahatannya itu melalui media sosial atau sarana elektronik," sebutnya.
AKP Taufiq menerangkan, pada saat itu, korban ingin menyerahkan uang Rp 400 ribu yang diminta pelaku MRJ alias Koko melalui tersangka RA, perantaranya itu, pada saat bersamaan itu lah personel opsnal Unit Tipiter meringkus tersangka RA.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti, satu HP Merek OPPO dan uang sebesar Rp 400 ribu.
"Pelaku MRJ alias Koko sudah banyak melakukan pemerasan terhadap beberapa korbannya. Jika ditotalkan sudah mencapai Rp 2 juta lebih," pungkas AKP Taufiq.
Pelaku RMJ alias Koko yang masih ditahan di LP Kajhu dibidik Pasal 45 Ayat 4 UU RI Nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar. (*)