Berita Aceh Jaya

GeRAK Sorot Pembangunan Jalan Lintas Meulaboh-Tutut, Baru Dibangun Tapi Cepat Rusak

GeRAK Aceh Barat menyorot pembangunan jalan lintas Meulaboh-Tutut, di kawasan Lancong dan Sarah Perlak

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Foto/Dok GeRAK
Kondisi badan jalan yang rusak di kawasan lintas Lancong-Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. Padahal jalan tersebut baru saja selesai dibangun pada 2019 lalu, Kamis (13/2/2020). 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat menyorot pembangunan jalan lintas Meulaboh-Tutut, di kawasan Lancong dan Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas dinilai adanya potensi kerugian negara.

Pasalnya, badan jalan yang baru dibangun tersebut kini telah mulai hancur lagi.

Rendahnya kualitas menyebabkan kerusakan berlangsung cepat.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syah Putra kepada Serambinews.com, Sabtu (15/2/2020) mendesak dinas terkait untuk lebih serius dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap berbagai proyek yang sumber anggarannya menggunakan uang negara.

Longsor di Jalan Nasional Aceh-Medan di Subulussalam Dibersihkan, Lalu Lintas Kembali Pulih

Seperti pekerjaan Peningkatan Jalan Batas Pidie – Meulaboh Dengan Sumber Dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2019.

Disebutkan, kondisi badan jalan tersebut sebagian mulai terlihat terkelupas pada hal baru saja dibangun pada 2019 lalu.

Bahkan dibeberapa titik jalan tersebut sudah berlubang tambal sulam.

Artinya, proyek pekerjaan peningkatan jalan batas Pidie–Meulaboh dengan sumber dana APBA tahun 2019 patut dinilai gagal dalam pembangunan.

 “Kondisi pembangunan dari fakta yang kita lihat di lapangan, kita duga gagal dalam proses pengerjaannya yang disebabkan minimnya pengawasan di lapangan dan tidak sesuai dengan syarat spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak,” jelasnya.

Bahkan, kata Edy Sah Putra, tepatnya di jalan lintas di Desa Lancong jalan yang baru dibangun tersebut, aspalnya bisa dicongkel dengan tangan.

Seharusnya rekanan pembangunan jalan tersebut paham betul tentang kegunaan jalan.

Begini Cerita Nelayan Teupin Jalo Mengaku Terkesan Luput Perhatian Pemkab

Hal ini sebagaimana mandat dalam UU No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan yang menyebutkan bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan.

Ia menambahkan, bahwa infrastruktur jalan memiliki peran yang sangat penting sebagai salah satu roda penggerak kemajuan pembangunan suatu daerah.

Maka sangat diperlukan adanya pengawasan dan pemeliharaan jalan secara berkelanjutan guna untuk mengantisipasi atau mencegah penurunan kualitas jalan itu sendiri.

Atas hal tersebut, sepatutnya dinas yang membidani jalan melakukan pengawasan yang ketat atas pekerjaan pembangunan jalan baru atau pemeliharaan jalan.(*)

BREAKING NEWS - Jalan Nasional Aceh-Medan di Subulussalam Kembali Longsor

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved