Berita Bireuen
Tahun Ini Jerih Keuchik di Bireuen Rp 2,4 juta, Ini Besaran Kenaikannya
Tahun 2020, jerih keuchik atau penghasilan tetap seorang kepala desa di Bireuen mendekati Rp 2,4 juta lebih/orang ada kenaikan Rp 726.640/orang
Tahun Ini Jerih Keuchik di Bireuen Rp 2,4 juta, Ini Besaran Kenaikannya
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tahun 2020, jerih keuchik atau penghasilan tetap seorang kepala desa di Bireuen mendekati Rp 2,4 juta lebih/orang ada kenaikan Rp 726.640/orang dibandingkan jerih tahun lalu hanya Rp 1.700.000/orang, begitu juga perangkat dibawahanya juga bertambah dengan persentase dan besarnya kenaikan berbeda.
Kepastian naiknya jerih keuchik dan perangkat desa tahun ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Bob Miswar SSTP kepada Serambinews.com, Sabtu (15/02/2020).
Ketentuan kenaikan jerih keuchik di Bireuen dan perangkat dibawahnya sudah ditetapkan dalam peraturan Bupati Bireuen beberapa waktu lalu dan sudah disampaikan kepada Pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bireuen. Bob Miswar mengatakan, penghasilan tetap keuchik atau jerih payah keuchik tahun 2019 Rp 1.700.000/keuchik, sekdes non PNS Rp 1.190.000/orang, kemudian kasie, keurani cut dan petua duson masing-masing Rp 850.000/orang.
• Ke Makam Cut Meutia, Wamen PUPR Bersama HRD dan Bupati Aceh Utara Naik Trail
• Wamen PUPR dan HRD Tinjau Lokasi Jembatan Evakuasi Pusong-Kandang
• Cara Menurunkan Kolestrol Secara Alami Agar Terhindar dari Penyakit Jantung
• Harga Masker di Indonesia jadi Sorotan Media Asing, Lebih Mahal Ketimbang Emas
Disebutkan untuk tahun 2020 sebagaimana Peraturan Pemerintah tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP 43 pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 bupati/walikota diminta menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
Hasil pembahasan oleh tim Pemkab Bireuen, maka jerih keuchik dan perangkat bawahnya sudah ditetapkan dalam peraturan bupati, penghasilan tetap kepala desa non PNS paling tahun 2020 Rp 2.426.640 atau setara dengan 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a. Kemudian sekdes non PNS Rp 2.224.420 atau setara dengan 110 pesen PNS golongan II/a.
Kemudian, jerih perangkat desa lainnya seperti kasie gampong Rp 2.022.200/orang atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a. Dengan adanya peningkatan pendapatan jerih kepala desa serta perangkatnya diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta menambah motivasi melaksanakan berbagai program pemerintah dan memanfaatkan bantuan desa sebagaimana mestinya.(*)
• Polsek Penanggalan Subulussalam Ragu Istri Bacok Suami karena Mimpi Lihat Ular, Begini Versi Polisi
• Sri Wahyuni, Mahasiswi Penerima Beasiswa Bidikmisi yang Aktif Berorganisasi
• Polsek Penanggalan Subulussalam Ragu Istri Bacok Suami karena Mimpi Lihat Ular, Begini Versi Polisi
Akses Jalan Lebih Mudah, Alue Limeng Jeumpa Akan Berkembang, Ini Potensinya |
![]() |
---|
43 Mahasiswa STIKes Payung Negeri Kampus Bireuen Laksanakan PBL di Gandapura |
![]() |
---|
Kasrem 011/Lilawangsa Bersama Forkopimda Bireuen Susuri Jalan Alue Limeng ke Cot Meugoe Jeumpa |
![]() |
---|
Dosen Umuslim Jadi Guru Tamu di SMA Sukma Bangsa Lhokseumawe |
![]() |
---|
Tiga Wakil Rektor dan 22 Pejabat Baru Umuslim Dilantik, Ini Nama-namanya |
![]() |
---|