Breaking News

Berita Abdya

Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Abdya Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Terdakwa lulusan salah satu SMA di Abdya itu terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya, Bunga (16),

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie, mengelar sidang putusan kasus pencabulan, Senin (17/2/2020) siang. 

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie yang menggelar sidang, Senin (17/2/2020) siang, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Rahmatillah (19), pemuda dari Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).  

Terdakwa lulusan salah satu SMA di Abdya itu terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya, Bunga (16), warga Kecamatan Blangpidie, Abdya.

Sidang putusan digelar di ruang sidang PN Blangpidie lokasi Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh. Majelis  hakim diketuai, Zulkarnain SH MH (Ketua PN Blangpidie) dengan hakim anggota, M Kasim SH  (Wakil Ketua PN Blangpidie) dan Rudi Rambe SH serta Panitera, Said Mahfud SH.   

Sidang putusan kasus tindak pencabulan anak di bawah umur4 itu tersebut dihadiri Jaksa Penunutut Umum (JPU), Muhammad Iqbal SH dari Kejari Abdya. Terdakwa Rahmatillah hadir dalam ruang sidang memakai pakaian warna gelap.  

Majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian menjelaskan terdakwa Rahmatillah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan terdakwa disertai dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk korban, sebut saja namanya Bunga.

Tindakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 76D Undang-Uandang (UU) Nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, Majelis Hakim  PN Blangpidie menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmatillah dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 800.000.000 subsider 3 bulan penjara.

Kenduri Kebangsaan: Forbes minta Pemerintah Aceh Peduli Situs Monisa

Heboh Doktor Psikologi Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Tips Pilih Psikolog

Kawanan Harimau Berkeliaran di Perkebunan Warga, Tanaman Jagung Petani Aman dari Hama Babi

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban mengalami trauma dan sempat melakukan percobaan bunuh diri, terdakwa memberi keterangan berbelit-belit, dan perbuatan pencabulan dilakukan terhadap anak di bawah umur.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa sama dengan tuntutan  JPU, Muhammad Iqbal SH.

Dalam persidangan yang digelar pekan lalu, Jaksa Muhammad Iqbal menuntut  menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 800.000.000 subsider 3 bulan penjara.

“Majelis sependapat dengan tuntutan jaksa,” kata Ketua Majelis, Zulkarnain SH ketika membaca putusan terhadap terdakwa.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti dikembalikan kepada korban, yaitu berupa satu lembar baju lengan panjang warna hitam, satu lembar celana panjang jeans warna biru, satu lembar tank top warna cream list hitam, dan satu lembar celana dalam wanita warna putih polos.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Seperti terungkap dalam persidangan bahwa kasus tersebut bermula pada hari Jumat, 25 Oktober 2019, sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa menjumpai korban yang barus saja selesai mengerjakan tugas kelompok di rumah temannya.

Terdakwa mengajak korban untuk keluar pada malam minggu. Korban menjawab tidak bisa memantikan bisa keluar pada malam minggu karena nenek korban tidak mengizinkan.

Tapi, terdakwa terus memaksa korban (Bunga) berusaha agar bisa keluar pada malam minggu, besoknya. Bila tidak, terdakwa mengancam akan keluar dengan perempuan lain.   

Selanjutnya, pada hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2019, terdakwa menghubungi korban (Bunga) melalui media sosial yang isinya mengajak keluar malam. Korban saat itu menjelaskan tidak bebas keluar malam karena ada neneknya.

Terdakwa kembali mengirim pesan kepada korban isinya bahwa terdakwa menunggu Bunga di salah satu salon  pukul 19.30 WIB.

Lalu, korban menghampiri  terdakwa, kemudian korban dibawa jalan-jalan dengan sepeda motor milik terdakwa.

Saat sepmor melaju arah Cot Manee, Kecamatan Juempa, Bunga bertanya mau jalan ke mana? “Mau ke kampung abang,” jawab terdakwa.

Ketika korban bertanya lagi untuk apa ke kampung, terdakwa malah memperlihat kepalan tangan. Akhirnya, Bunga diam karena takut.   

Terdakwa akhirnya membawa korban bersama sepeda motor ke dalam semak-semak lokasi pinggir jalan Desa Asoe Nanggroe, Kecamatan Jeumpa.

Di lokasi sepi dan gelap tersebut terjadi tindak pencabulan terhadap Bunga, meskipun korban telah berupaya melawan untuk melepaskan diri, namun tidak berhasil.               

Setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa mengantarkan korban pulang, namun hanya sampai  sebatas depan salah satu salon, lokasi dekat Terminal Blangpidie.

Setelah perbuatan tersebut, terdakwa tidak pernah lagi menjumpai dan menghubungi korban, malah memblokir nomor handphone korban.

Sampai akhirnya, terdakwa berurusan dengan polisi. (*)  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved