Berita Aceh Utara
Ini Jumlah Dana Desa untuk 852 Gampong di Kabupaten Aceh Utara Tahun 2020
Dari APBN tahun ini Rp 635.545.776.000 dan dari APBK Rp 177.264.306.300. Jumlah tersebut meningkat Rp 83,3 miliar.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Jumlah dana desa untuk 852 gampong dalam 27 kecamatan Kabupaten Aceh Utara tahun 2020 yang bersumber dari Pemerintah Pusat dan pemkab setempat mencapai Rp 812.810.082.300.
Dari APBN tahun ini Rp 635.545.776.000 dan dari APBK Rp 177.264.306.300. Jumlah tersebut meningkat Rp 83,3 miliar.
Total dana desa tahun 2019 Rp untuk Aceh Utara 729.426.688.300 yang bersumber dari dari APBN Rp 627.981.678.000 dan dari APBK Rp 101.445.010.300.
Dari 852 gampong tersebut Matang Raya dan Matang Jurong, di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara merupakan desa tercepat yang menerimanya. Dana itu dicairkan untuk desa tersebt setelah mengajukan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2020 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lhokseumawe.
“Penyusunan APBG sudah diintruksikan Bupati kepada keuchik Januari lalu. Namun, tahun ini pola baru dengan terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa pada 31 Desember 2019,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPM PP dan KB) Aceh Utara Fakhrurradhi MH kepada Serambinews.com, Rabu (19/2/2020).
• Presiden Turki Ancam Segera Gelar Operasi Militer Jika Suriah Tak Tarik Pasukannya
• Fachrul Razi: Kenduri Kebangsaan, Kampanye Positif bagi Aceh yang Sedang Membangun
• Destinasi Wisata Pantai Seurudong Jadi Prioritas Utama, Hasil Musrenbang Kecamatan Sawang
Sedangkan petunjuk teknis (juknis) baru terbit pada 28 Januari dari Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Sebelumnya pencairan dana desa dari rekening nasional ke rekening daerah dan kemudian baru ke rekening desa.
Namun, mulai 2020 pencairan dana desa dari rekening nasional langsung ke rekening desa.
“Kalau dulu pencairan tahap pertama 20 persen dan tahap kedua dan ketiga 40 persen. Sekarang tahap pertama dan kedua 40 persen dan ketiga 20 persen. Sedangkan yang bersumber dari APBK proses pencairannya pertriwulan,” katanya. (*)