Berita Abdya
Rencana Baitul Mal Abdya Rehap 100 Rumah Duafa tak Jelas, Ini Kendalanya
Kendala yang dihadapi adalah terkait isi Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal yang diundangkan 4 Januari 2019.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nurul Hayati
Hasil evaluasi yang dilakukan dari 71 unit rumah duafa yang selesai perencanaan, 1 unit di antaranya ternyata ditangani rehap oleh Dinas Sosial Abdya.
Sehingga tersisa 70 unit dari 100 unit rumah duafa.
Akan tetapi, kenyataannya kegiatan rehap 100 unit rumah duafa yang sempat ditunda sejak tahun lalu tetap tidak ada kejelasan hingga pertengahan Februari ini.
Hal ini membuat kecewa puluhan warga miskin, karena mereka sejak tahun lalu sudah mendapat informasi bahwa rumah tidak layak yang mereka tempati akan direhap oleh Baitul Mal menggunakan dana ZIS.
Ternyata, setelah ditunggu selama satu tahun, tidak kunjung direhap.
Kepala Bapel Baitul Mal Abdya, Wahyudi Satria SPi melalui Sekretaris Baitul Mal Abdya, Amri AR ST dihubungi kembali oleh Serambinews.com, Rabu (19/2/2020) menjelaskan, kegiatan rehap rumah duafa yang sempat ditunda tahun lalu, tetap dilanjutkan tahun ini.
• Kasus Terbaru Virus Corona, Satu Lagi Korban Meninggal di Hongkong dan Temuan 15 Kasus di Korsel
Hanya saja, katanya, kemungkinan jumlah rumah yang direhap tidak lagi sampai 100 unit.
Tetapi berkurang sekitar 30 persen atau hanya sekitar 60 unit rumah duafa yang bisa direhap.
Pengurangan sekitar 30 persen dari rencana tahun 2019, menurut Sekretaris Baitul Mal Abdya, Amri AR, bukan disebabkan kesulitan anggaran,
Sebab, anggaran tersedia Rp 2,7 miliar.
Kendala yang dihadapi adalah terkait isi Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal yang diundangkan 4 Januari 2019.
Menurut Sekretaris Baitul Abdya itu, Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal mengatur penggunaan dana Infak dan Sedekah (IS) untuk tiga kegiatan.
Yaitu, pemberdayaan ekonomi masyarakat, investasi sebagai dana untuk kesejahteraan umat, dan penyertaan modal usaha.
“Kecuali tiga sasaran itu, tak disebut infak dan sedekah bisa digunakan untuk merehap rumah duafa, namun tidak juga disebut larangan. Tapi hal ini masih perlu kita dikonsultasikan dengan BPK dan BPKP,” kata Sekretaris Baitul Mal Abdya, Amri AR.
Konsultasi tersebut, dilakukan dalam dua hari ini.
Hasil konsultasi itu diharapkan, bisa dilaksanakan kegiatan rahap rumah duafa berjumlah berkisar antara 60 sampai 70 unit. (*)
• Gelar Kenduri Laut, Nelayan di Singkil Utara Selama Tiga Hari Dilarang Melaut