Berita Lhokseumawe

Janda Ditangkap dengan Bule Portugal Bantah Telah Hubungan Intim, Ngaku Hanya Pelukan dan Ciuman

Janda berinisial Y (31) yang digerebek saat mesum bersama warga negara asing (WNA) bule asal Portugal J (41) membantah telah melakukan hubungan intim

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Facebook
Digerebek di Rumah Janda di Lhokseumawe, Bule Portugal Diguyur Air Parit 

SERAMBINEWS.COM - Janda berinisial Y (31) yang digerebek diduga mesum bersama pria J (41) warga negara asing (WNA) bule asal Portugal membantah telah melakukan hubungan intim.

Pasangan non muhrim ini diamankan di sebuah rumah janda Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Rabu (19/2/2020) malam.

Janda Y mengaku hubungan dirinya dengan bule J hanya berstatus pacaran.

Saat digerebek dan diamankan warga di rumahnya, Y juga mengaku hanya berpelukan dan berciuman saja dengan bule portugal tersebut.

Semua pengakuan Y ini disampaikan saat dimintai keterangan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe.

Sementara menurut warga, keduanya sudah berhubungan intim.

Sperti diketahui, J (41), warga negara Portugal ditangkap warga di sebuah rumah janda Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Penangkapan ini terjadi pada Rabu (19/2/2020) sekitar pukul 20.30 WIB malam.

Dia ditangkap karena diduga berbuat mesum atau khalwat dengan seorang wanita berinisial Y (31) di rumah wanita tersebut.

Informasi dihimpun Serambinews.com, Kamis (20/2/2020), setelah menangkap, warga membawa pasangan ini ke meunasah gampong setempat.

Kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di meunasah desa.

Bahkan keduanya dimandikan dengan air parit.

Tidak lama kemudian, personel Wilayatul Hisbah (WH) tiba ke lokasi.

Selanjutnya keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, M Irsyadi menjelaskan, penangkapan itu karena warga menduga pasangan non muhrim itu berbuat mesum.

Bahkan warga menyatakan keduanya sudah berhubungan intim.

“Warga Portugal itu bekerja di salah satu perusahaan di Lhokseumawe.

Dia nginap di Hotel Rajawali.

Menurut warga, keduanya sudah pernah diingatkan agar jangan berdua-duaan di rumah tersebut.

Karena belum menjadi muhrim atau pasangan suami dan istri,” kata Irsyadi kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).

Namun, keduanya tidak mengindahkan peringatan itu.

Sehingga, warga menangkap keduanya.

Setelah ditangkap, keduanya diserahkan ke polisi wilayatul hisbah.

“Karena ini terkait orang asing, dan mempertimbangkan keamanan, maka kita serahkan si pria ke Polres Lhokseumawe.

Semalam itu ramai sekali orang datang ke kantor saya.

Maka demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan prianya kita serahkan ke Mapolres,” katanya.

Sedangkan sang wanita, masih di kantor Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe.

Menurut Irsyadi, si wanita membantah telah berhubungan intim.

“Dia mengaku kenal, sejenis pacaran begitu.

Namun untuk hubungan intim, wanitanya mengaku belum sampai ke sana.

Hanya berpelukan dan ciuman saja,” pungkasnya.

Sementara itu, janda Y disebut-sebut pandai bahasa Inggris.

"Di kantor, kita hanya memintai keterangan awal, sehingga pada pukul 02.00 WIB dini hari tadi, keduanya pun diserahkan ke Polres Lhokseumawe," ujar Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Dr Irsyadi.

Hingga Kamis (20/2/2020), keduanya masih diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Wakilnya Kompol Ahzan, membenarkan telah mengamankan pasangan tersebut.

Prianya merupakan tenaga kerja asing asal Portugal.

Selama ini pria tersebut bekerja di salah satu perusahaan di kawasan Muara Satu Lhokseumawe.

"Untuk wanitanya memang pandai bahasa Inggris.

Kemungkinan wanita tersebut awalnya merupakan gaet dan mereka sudah berkenalan sejak berapa bulan lalu," kata Kompol Ahzan.  

Ditanya apakah mereka memang malam itu melakukan khalwat, Kompol Ahzan, menyebutkan, kalau keduanya masih dimintai keterangan oleh penyidik.

"Sedangkan bila memang nantinya ada unsur pelanggaran syariat Islam, pastinya akan diproses secara lanjut sesuai qanun yang berlaku di Aceh," pungkas Kompol Ahzan. (*)

BREAKING NEWS - Pria Gangguan Jiwa Diamuk Massa di Nagan Raya

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi Genset RSUD Langsa

Ketua Dewan Kesenian Bireuen Sumbang Sapi untuk Kenduri Kebangsaan, Ikut Masak Kuah Beulangong

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved