Opini
Sengkarut SNMPTN
Seorang operator pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa di Aceh mengisahkan orang tua siswa mendatangi rumahnya sambil menangis
Oleh Ayi Jufridar, Dosen Universitas Malikussaleh, Aceh
Seorang operator pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa di Aceh mengisahkan orang tua siswa mendatangi rumahnya sambil menangis karena anaknya tidak bisa mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Pasalnya, sekolah terlambat melakukan pemeringkatan dan tidak selesai sampai batas waktu yang sebenarnya sudah diperpanjang dari 8 Februari menjadi 10 Februari pukul 18.00 WIB.
Padahal, siswa bersangkutan memiliki prestasi akademik yang memenuhi syarat menjadi calon prioritas di SNMPTN. Kelalaian sekolah membuat peluangnya tertutup sama sekali.
Itu bukan satu-satunya persoalan dalam proses SNMPTN tahun ini yang sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Dalam kasus lain, masih ada siswa yang tidak melakukan registrasi di portal Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), sehingga gagal mengikuti SNMPTN.
Ada juga kasus sekolah keliru melakukan pemeringkatan karena ada dua nama siswa yang sama sehingga merugikan siswa yang peringkatnya jauh lebih baik. Meski kepala sekolah bersangkutan sudah menyurati LTMPT, perubahan setelah finalisasi tidak bisa dilakukan sehingga siswa menjadi korban akibat kelalaian sekolah.
Kejadian lain, ada sekolah hanya mengisi data siswa dalam persentase sesuai dengan akreditasi mereka. Padahal yang benar semua data siswa harus diisi dan hanya pemeringkatan yang diisi sesuai dengan kuota akreditasi. Banyak sekolah menyebutkan informasi tersebut mereka dapatkan di kanal Youtube, padahal LTPMT tidak membuat tutorial tersebut.
Perubahan untuk kemudahan
Pemeringkatan pada PDSS memang baru tahun ini diserahkan kepada pihak sekolah karena dianggap merekalah yang menguasai prestasi akademik siswanya (jadi bukan memindahkan beban LTMPT ke sekolah). Sempat muncul kekhawatiran adanya permainan pemeringkatan di sekolah, dan itu sempat terjadi di beberapa sekolah meski kemudian diperbaiki.
Untuk itulah dibutuhkan kejujuran di pihak sekolah dan operator serta pengawasan dari orang tua, siswa bersangkutan, dan semua pihak agar kesucian lembaga pendidikan tidak terkotori.
Sampai hari terakhir, jumlah sekolah yang mengisi data 17.512 sekolah, jumlah sekolah yang melakukan finalisasi 16.187, dan jumlah sekolah yang sudah melakukan pemeringkatan sebanyak 15.711 sekolah.
Sedangkan jumlah siswa terisi datanya 2.023.280, jumlah siswa yang datanya terisi dan memiliki akun LTMPT 1.320.454, dan siswa yang memiliki akun LTMPT dan melakukan simpan permanen akun serta terisi datanya 1.215.744 siswa (ltmpt.ac.id).
Belum diketahui persis jumlah siswa yang tidak bisa mengikuti SNMPTN akibat kesalahan dan kelalaian seperti di atas. Kuota siswa bisa mengikuti SNMPTN tergantung dengan akreditasi sekolah. Namun jika melihat perbandingan antara siswa yang terisi datanya dengan siswa yang simpan permanen akun sampai 60 persen lebih, terbayang betapa banyak siswa menjadi korban perubahan sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur SNMPTN.
Sejak awal siswa harusnya sadar bahwa bila registrasi di poltarl LTMPT tetapi tidak melakukan simpan permanen, mereka tidak bisa mengikuti SNMPTN. Demikian juga bila siswa memiliki akun dan simpan permanen, tetapi sekolah tidak melakukan peringkatan dan finalisasi, siswa juga tidak bisa mengikuti SNMPTN.
Sosialisasi terbatas
Bila melihat sistem penerimaan mahasiswa baru yang disosialisasikan LTMPT, sesungguhnya sistem itu memberikan kemudahan, transparansi, serta pemanfaatan teknologi untuk efisiensi dan efektivitas. Namun mengapa perubahan yang dimaksudkan untuk kemudahan itu justru membuat siswa menjadi korban?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dosen-unimal-lhokseumawe-ayi-jufridar.jpg)