Berita Banda Aceh

Kabur Setelah Pukul Petugas Saat Bagi Nasi Sahur, DPO Polresta Banda Aceh Ditangkap Bersama Sabu

Penangkapannya itu oleh personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
MA dan barang bukti sabu-sabu seberat 5,97 gram yang diamankan saat penangkapannya, Minggu (23/2/2020) dini hari. 

Kasat Narkoba Polresta ini menerangkan penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat.

Warga itu merasa resah melihat tersangka pulang ke rumahnya dan kembali menggunakan sabu-sabu dan ganja.

Karena khawatir akan mempengaruhi warga lainnya, sehingga kembalinya sang DPO ke rumahnya itu langsung dilaporkan ke petugas kepolisian.

"Begitu kami menerima informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian di dekat rumah tersangka," sebut Boby.

Pada saat dilakukan penggerebekan, MA yang bersama AHS (21) rekannya tak dapat berkutik.

Sementara RU rekan MA berhasil melarikan diri.

"Saat petugas menggeledah tersangka MA, dari saku bajunya ditemukan 4 paket sabu serta satu paket sabu lainnya di lokasi tersangka MA diringkus," sebut Boby.

Penggeladahan dilanjutkan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan satu linting ganja kering yang menurut tersangka MA untuk dihisapnya.

Dari keterangan tersangka MA, sabu-sabu seberat 5,97 gram dibeli dari seorang pengedar yang biasa disapa Yok seharga Rp 700 ribu.

Kedua tersangka saat ini ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh.

Keduanya dikenakan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 1 dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya Lima tahanan Polresta Banda Aceh kabur. 

Mereka kabur setelah mendobrak pintu sel serta memukul petugas yang ingin memberikan makan sahur bagi mereka para tahanan.

Peristiwa pada malam Ramadhan itu terjadi pada Senin (20/5/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved