Berita Aceh Barat
Akrim Cs Ditangkap, Terkait Kasus Pengeroyokan Wartawan di Aceh Barat
Akrim bersama T Erizal ditangkap oleh pihak Polres Aceh Barat setelah ditetapkan di menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Akrim bersama T Erizal ditangkap oleh pihak Polres Aceh Barat setelah ditetapkan di menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan.
Penangkapan dua tersangka yang baru itu dibenarkan oleh pihak kepolisian setempat, Senin (24/2/2020).
Keduanya ditangkap setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, dalam kasus pengeroyoakan wartawan yang terjadi di warkop Elnino pada 20 Januari 2020 lalu.
“Untuk sementara dalam kasus pengeroyokan wartawan sudah ada 4 orang tersangka, dua diantaranya AK dan TE diamankan pada Minggu (23/2/2020) sore.
• Wartawan Antara yang Mengaku Korban Pengeroyokan di Aceh Barat jadi Tersangka
Sedangkan dua orang lainnya DS dan UD telah diamankan lebih awal yang saat ini dalam penangguhan,” jelas Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Subbag Humas AKP Usman A Yani kepada Serambinews.com, Senin (24/2/2020) di Mapolres Meulaboh.
Sejauh ini dalam kasus pengeroyokan wartawan telah ditetapkan empat orang tersangka masing-masing Akrim, T Erizal, Darmansyah alias Mancah dan Umar Dani.
Terhadap para tersangka polisi mengenakan Pasal 170 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sementara dua diantaranya yang pernah di tahan beberapa waktu Mancah dan Umar Dani kini dalam penangguhan.
• Berbagai Organisasi Wartawan di Aceh Bersatu akan Berdemo di Mapolda Aceh, Ini Tuntutannya
Sedangkan Akrim dan Erizal masih dalam penahanan dan melakukan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik setempat, terhadap keterlibatan dalam kasus tersebut.
Disebutkan untuk sementara waktu baru ada empat tersangka, dan pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Apakan ke depan ada bertambah tersangkan pelaku pengeroyokan atau tidak.
“Untuk sementara baru ada 4 orang tersangka, dan ke depan apakah ada bertambah tersangkanya atau tidak itu kita belum tau, nanti kita lihat bagaimana hasil pengembangannya,” jelas AKP Usman Ayani.
Sebelumnya, kasus tersebut berawal ketika T Dedi Iskandar sedang ngopi di Warkop Elnino di Jalan Gajah Mada Meulaboh.
Kemudian datang Akrim Cs ke warkop tersebut.
• Wartawan Antara Dikeroyok di Meulaboh, Akrim Cs Bantah Pukul Korban, Tidak Ada Kaitan dengan Berita
Setelah Akrim tiba dengan anggotanya, lantas Akrim mengajak Dedi Iskandar ke belakang warung dekat WC.
Setibanya di sana Akrim menyodorkan kwitansi utang untuk ditandatangan oleh korban.
Berawal dari itu, T Dedi Iskandar menolak menandatangani kwitansi utang yang disodorkan itu.
Sehingga menyebabkan kegaduhhan hingga terjadi pengeroyokan secara bersama oleh kelompok Akrim yang marah.
Karena Dedi Iskandar menolak menandatangan kwitansi utang yang menurut kelompok Akrim utang Dedi sama Akrim mencapai Rp 63 juta.
• Pengusaha dari Empat Negara Bertemu Bupati Aceh Singkil
Sementara sejumlah wartawan yang ingin meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian telah menunggu dari awal sejak paginya.
Pada siang baru memperoleh konfirmasi resmi melalui Kasubbag Humas Polres Aceh Barat.
Sedangkan para wartawan yang hendak mengabadikan proses pemeriksaan Akrim belum dibolehkan.
Sehingga sebagian wartawan mengabadikan gambar pemeriksaan tersangka Akrim Cs melalui jendela di ruangan Kanit IV Tipiter di Mapolres setempat.(*)
• Dedi Iskandar Beri Keterangan di Mapolres Aceh Barat, Terkait Kasus Pengeroyokannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemeriksaan-akrim-cs-tersangka-kasus-pengeroyokan-wartawan.jpg)