Berita Bireuen
Berawal dari Ganja Kering Dalam L-300, Polres Bireuen Tangkap 3 Warga Sawang
Tiga warga Desa Cot Geulumpang, Kecamatan Sawang Aceh Utara ditangkap aparat penegak hukum Polres Bireuen
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tiga warga Desa Cot Geulumpang, Kecamatan Sawang Aceh Utara ditangkap aparat penegak hukum Polres Bireuen bersama Polsek Gandapura di kawasan Desa Keude Lapang, Gandapura Bireuen pada 7 Februari 2020.
Kasus ini baru dipublikasikan, Senin (24/02/2020) karena pengembangan untuk menangkap tersangka lain.
Mereka ditangkap di ruas jalan nasional Banda Aceh Medan dan didapati ganja kering dalam tas bawaan mereka.
Adapun tiga warga Sawang yang ditangkap waktu itu yaitu Sfl bin Ys (23), Zul bin Ys (18) dan Mur bin Rml (23) ketiganya sebagai petani warga Desa Cot Geulumpang, Sawang Aceh Utara.
Demikian disampaikan Kapolres Bireuen AKPB Gugun Hardi Gunawan SIK MSi menerangkan melalui Kapolsek Gandapura Ipda Melisa STr K didampingi Kasubbag Humas Ipda M Nasir kepada Serambinews.com, Senin (24/02/2020).
• Pengusaha dari Empat Negara Bertemu Bupati Aceh Singkil
Ia mengatakan, awalnya anggota Polsek Gandapura Bireuen mendapatkan informasi tentang dugaan
adanya penumpang angkutan umum L-300 membawa ganja kering.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek membentuk tim bergerak ke ruas jalan negara melakukan penyelidikan dan menunggu kendaraan angkutan umum yang lewat.
• Konflik Gajah di Bener Meriah, Bupati Sarkawi: Gajah Kami Panggil Abang Kul
Sekitar pukul 16.45 WIB, Jumat (07/02/2020) memberhentikan satu kendaraan dan melakukan penggeledahan.
Informasi yang diperoleh dari masyarakat ada benarnya, aparat penegak hukum menangkap seorang pria berinisial Sfl yang ada dalam mobiul tersebut.
Setelah ditangkap dilakukan penggeledahan.
Petugas berhasil ditemukan serta disita barang bukti milik tersangka berupa tas ransel warna cokelat merek Bring Homme.
Di dalamnya berisi satu bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan plastik biru dan sejumlah bungkusan lainnya juga berisi ganja.
• Satu Setengah Jam Menghadap Raja Mahathir Tinggalkan Istana, Hasil Pertemuan Masih Dirahasiakan
Setelah Sfl di interogasi mengakui memperoleh dan menerima ganja tersebut dari tersangka Zul bin Ys dan Mur bin Rml.
Ia mengaku sebagai orang yang membawa ganja dengan memperoleh imbalan Rp 200.000/kilogram.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/barang-bukti-ganja-di-polres-bireuen-2020.jpg)