Berita Aceh Barat Daya

Bupati Abdya Kirim Tim Pelajari Manajemen Tata Kelola Masjid di Jawa

Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), mengirimkan tim untuk mempelajari manajemen tata kelola beberapa masjid di Yogyakarta dan Jakarta

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Masjid Agung Abdya berdiri megah di Desa Seunaloh atau pada lintasan Kota Blangpidie-Guhang-Cot Manee, dibangun menyerap anggaran sekitar Rp 53 miliar segera diresmikan. Foto direkam, Rabu (22/1/2020) malam 

Peresmian masjid ini ditandai penandatanganan prasasti oleh Bupati Akmal Ibrahim.

Disaksikan, Ustaz Bachtiar Nasir, salah seorang tokoh nasional dari Jakarta, Anggota Forkopimkab serta Imam Besar, sejumlah tokoh ulama, masyarakat dan  beberapa pimpinan dayah setempat.

Tingkatkan Konektivitas, Kementerian PUPR Awali Pembangunan Dua Ruas Jalan Lintas Tengah Aceh

Masjid megah dan indah ini dengan luas bangunan 80 meter x 60 meter dibangun di atas lahan 24.000 m2 di lokasi pinggir lintasan alternatif dari Kota Blangpidie-Guhang-Cot Manee.       

Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya yang terletak sekitar 150 meter dari kepala jembatan rangka baja Krueng Beukah,  pembangunannya menyerap anggaran sekitar Rp 53 miliar. 

Awal dibangun ketika Akmal Ibrahim menjabat Bupati Abdya Masa Jabatan 2007-2012 lalu.

Dilanjutkan sampai tuntas setelah Akmal dipercaya menjabat Bupati Periode 2017-2022.

Lantai dua difungsikan sebagai tempat ibadah lima waktu.

Sedangkan lantai dasar menjadi sarana perkantoran beberapa lembaga.

Seperti Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Baitul Mal, LPTQ, MAA dan MPD Abdya.  

Pencuri Lubangi Dinding Minimarket, Curi Rokok Senilai Rp 10 Juta

Di lantai dasar masjid ini juga menjadi Kantor Sekretariat UPTD Pengelola Masjid Agung Baitul Ghafur yang dipimpin pejabat eselon IV untuk mengelola masjid dengan manajemen yang baik.

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim pada  saat peresmian menjelaskan Masjid  Agung Baitul Ghafur yang diresmikan itu merupakan rumah Allah.

Selain sebagai tempat beribadah juga  sebagai tempat bersatu  umat, bukan sebalik membuat umat terpecah.

“Apa pun boleh dibahas di sini, tapi bukan untuk memecah umat, jika pembahasan sampai membuat umat terpecah, maka dibahas di tempat lain saja.

Siapapun berhak dan bisa masuk ke dalam masjid ini, tidak ada larangan  untuk beribadah,” tegas Bupati.  

Akmal juga menegaskan masjid tersebut tidak boleh dikunci dan harus bersih selalu.

Masjid Agung memiliki dewan imam beranggotakan 15 orang serta ditambah Imam Besar, Tgk H Abdurrahman Badar.(*)

Istri Sembunyi Pisau Dalam Kain Sarung, Tusuk Suami di Kamar Tidur Hingga Tewas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved