Nasib 33 Nelayan Aceh di Thailand, Ditahan 48 Hari untuk Masa Sidik
Sebanyak 33 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap Angkatan Laut Kerajaan Thailand atau Royal Thai Navy (RTN) pada 21 Januari 2020,
Pada saat Konsul RI di Songkhla melakukan kunjungan ke Penjara Phang Nga dan bertemu 30 nelayan dewasa, barulah terverifikasi bahwa dari ke-33 nelayan tersebut ada lima orang yang tidak berasal dari Aceh Timur. Yakni, satu orang berasal dari Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dua orang berasal dari Kabupaten Aceh Utara, satu orang dari Pidie Jaya, dan satu orang lagi dari Kabupaten Aceh Tamiang.
Tuduhan yang disangkakan kepada 33 nelayan itu hingga kini bersifat tunggal, yaitu pencurian ikan di perairan Thailand. “Tuduhan tersebut dikategorikan cukup ringan jika dibandingkan dengan tuduhan lainnya dalam hukum positif Thailand,” kata Judha Nugraha.
Menurut Judha, melalui pengakuan bersalah para nelayan, proses persidangan diharapkan tidak akan memakan waktu lama. Bilamana masa penghukuman berakhir, seluruhnya akan dideportasi via Bangkok. Sedangkan tiga nelayan yang masih di bawah umr akan melalui proses repatriasi setelah mendapatkan kepastian hukum dari otoritas Thailand,” demikian Judha Nugraha.(dik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sebanyak-33-nelayan-asal-aceh-timur-yang-ditangkap-angkatan-laut-kerajaan.jpg)