Breaking News

Berita Aceh Timur

10 Bulan Gaji CPNS PTT Tahun 2017 belum Dibayar, Pemkab Aceh Timur Akan Audensi dengan BKN Pusat

Pemkab Aceh Timur dalam waktu dekat ini akan akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, untuk mencari solusi atau dasar hukum..

Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/Humas dan Protokoler Setdakab Aceh Timur
Kepala BKPSDM Aceh Timur Drs Irfan Kamal MSi 

Saat itu, Pemkab Atim diwakili oleh Kepala Inspektur, Kepala BKPSDM, BPKD, Sekwan, dan Pimpinan DPRK Samsul Akbar.

Hasil pertemuan ini, disepakati bahwa Pemkab Atim tidak dapat membayar 10 bulan gaji CPNS PTT tahun 2017, karena bertentangan dengan PP No 98 tahun 2000, dan Perka BKN No 9 tahun 2012.

Berdasarkan aturan BKN Nomor 9 tahun 2012 pada huruf H nomor 1 disebutkan, gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 98 tahun 2000, dinyatakan gaji bagi CPNS mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya berdasarkan surat SPMT dari satuan organisasi yang bersangkutan.

Kemudian pihak ICC membawa persoalan ini ke Kemenkes RI melalui surat Nomor : 025/ICC/SRT/III/2019 tanggal 15 Maret 2019, yang kemudian dibalas Kemenkes RI pada 6 Mei 2019.

Karena belum ada solusi penyelesaian, kemudian ICC melakukan pertemuan dengan BKN 24 Juni 2019, dengan kesepakatan dilakukan pertemuan kembali dengan Pemkab Aceh Timur.

Selanjutnya 9 Juli 2019, Pemkab Aceh Timur bertemu kembali dengan ICC yang dimediasi oleh BKN RI di Jakarta.

Hasil pertemuan ini, jelas Irfan, disepakati para pihak untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan RI sehingga menghasilkan keputusan sebagai dasar untuk dapat menganggarkan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2020 untuk pembayaran gaji CPNSD formasi PTT Pemkab Atim untuk Maret-Desember 2017.

“Jadi Pemkab Aceh Timur, bersedia membayar apabila ada payung hukum yang jelas dan dana yang dialokasikan secara khusus untuk pembayaran gaji CPNSD Pemkab Atim yang diangkat dari PTT Kemenkes RI,” ungkap Irfan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved