Selasa, 12 Mei 2026

Berita Bireuen

Polres Bireuen Buru DPO Pemilik Amunisi dan DPO Pemilik Sabu, Ini Langkahnya

RZ ditetapkan sebagai DPO selain tersangkut kasus narkotika juga kasus kepemilikan amunisi serta senjata api.

Tayang:
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Kapolres Bireuen 

RZ ditetapkan sebagai DPO selain tersangkut kasus narkotika juga kasus kepemilikan amunisi serta senjata api.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM- Jajaran Polres Bireuen melalui tim lapangan dari
Satreskrim dan Satnarkoba memburu masing-masing Daftar Pencarian Orang
(DPO) tersangkut kasus kepemilikan amunisi, senjata laras pendek serta
DPO pemilik sabu 1 kilogram.

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim
Iptu Dimmas Adhit Putranto SIK kepada Serambinews.com, Kamis
(27/02/2020) mengatakan, tim lapangan terus memburu seorang tersangka
berinisial Rz warga Blang Reuling, Kota Juang Bireuen. RZ ditetapkan
sebagai DPO selain tersangkut kasus narkotika juga kasus kepemilikan
amunisi serta senjata api.

Cerutu Gayo Dikembangkan Dalam Enam Varian Rasa, Silakan Mencoba

Dewan Kesenian Tamiang Siap Isi Pembangunan Pariwisata Aceh Tamiang

Komisi A DPRK Pijay Umumkan Hasil Seleksi Pengurus BMK di Sidang Paripurna, Ini Nama-namanya

Adapun barang bukti di rumah tersangka Rz ditemukan yaitu satu
senapan angin laras pendek, satu senapan angin laras panjang, satu
senjata api FN warna silver keluaran Taiwan, dua air Softgun dan satu
peluru pelontar. Kemudian 147 amunisi senjata AK, 18 butir amunisi
Ss1, 11 amunisi Ref dan enam amunisi Fn serta satu kaca pirek dan satu
sumbu untuk bakar sabu.

Tim lapangan sedang mencari keberadaan tersangka dan mengharapkan RZ
segera menyerahkan diri karena tim Polres Bireuen terus memburunya.
“Anggota terus memburunya, sebaiknya segera menyerahkan diri,” ujar
Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto.

Selain Rz, sejak tiga hari lalu tim Satnarkoba Polres Bireuen juga
memburu seorang DPO lainnya selaku pemilik sabu 1 kilogram yang
ditangkap pada kurir warga Aceh Timur. Kurir sabu seorang pria
berinisial Ind bin Ab (29) ditangkap di kawasan Bireuen setelah
diikuti mulai dari Gandapura bersama anggota Danramil Gandapura oleh
tim Satpolairud dimulai dari Desa Keude Geurugok, Gandapura, Bireuen.

Tim dari Satpolairud yang dipimpin KBO Satpolairud Aipda Yudha Purnomo
bersama empat lainnya serta dibantu seorang anggota Koramil Gandapura
memantau dan mengikuti pergerakan orang yang dicurigakan. Akhirnya
berhasil ditangkap di depan meunasah kota Desa Bandar, Kota Juang
Bireuen.

Mencegah pelaku kabur dan menghilang lagi, maka tim menyetop sepeda
motor tersebut dan melakukan penggeledahan, tim menemukan narkotika
jenis sabu beratnya mencapai 1 kilogram dibungkus dengan lakban warna
kuning dalam tas ransel.

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat
Narkoba Iptu M Nazir SH MH kepada Serambinews.com mengatakan, tim
sudah melakukan pencarian dan memburu pemilik sabu 1 kilogram ke
alamatnya di Aceh Timur, namun usaha mencari dan menangkap pemilik
sabu belum berhasil. Tersangka sudah ditetapkan sebagai DPO Polres
Bireuen dan saat ini tim masih terus mencari keberadaan tersangka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved