Berita Lhokseumawe

Sindikat Dugaan Penipuan Online di Aceh, Tiga Pelaku Napi di Sumut, Ini Imbauan Polisi

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang merupakan narapidana masih di LP masing-masing.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti pada kasus dugaan penipuan secara online. 

"Bila mendapatkan tawaran kerja sama atau hal-hal lainnya dan selanjutnya penelpon meminta mengirimkan uang agar tidak dipercaya.

Bila perlu langsung diputuskan telponnya, selanjutnya nomor tersebut diblokir," pungkasnya.

Paman Perkosa Keponakannya, Tersangka Menangis Terisak-Isak Saat Polisi Menanyakan Ini

Seperti diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan seorang warga Lhokseumawe.

Dimana dia merasa tertipu mencapai Rp 35 juta.

Lewat telepon dari seseorang yang mengaku tetangganya, pada akhir tahun 2019 lalu.

Detailnya, awalnya pada 27 Januari 2020 sekira pukul 11.30 WIB, korban menerima telepon dari nomor yang tidak terdata.

Penelepon mengaku atas nama Fadli, yakni tetangga korban.

Kebetulan tetangga korban benar ada yang bernama Fadli.

Dimana dalam percakapan awal, penelepon mengajak korban untuk berbisnis handphone di Bireuen.

Setelah adanya ajakan tersebut, penelepon pun mematikan handphonenya.

Tidak lama kemudian, korban dihubungi oleh orang lain dengan nomor yang berbeda.

Penelepon kedua mengaku bernama Asiong.

Penelepon akan membeli handphone dari korban, sehingga korban akan mendapatkan keuntungan besar.

Mendapatkan tawaran tersebut, maka korban kembali menghubungi penelepon pertama yang mengaku bernama Fadli.

Korban pun mengaku, sudah dihubungi Asiong.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved