Breaking News

Berita Lhokseumawe

Sindikat Dugaan Penipuan Online di Aceh, Tiga Pelaku Napi di Sumut, Ini Imbauan Polisi

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang merupakan narapidana masih di LP masing-masing.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti pada kasus dugaan penipuan secara online. 

Sedangkan peran dari keempat tersangka ini berbeda.

Pertama, adalah NN, dirinya melacak nomor handphone yang akan dijadikan korban.

Setelah dapat, maka dikirimkan kepafa MW dan FY.

Lalu MW pun menghubungi korban, dengan cara mengaku tetangga korban.

Selanjutnya, mengajak berbisnis bersama pada korbannya.

Setelah itu giliran FY menelepon korban yang seakan-akan adalah pembeli dan siap menampung barang yang akan dimodali oleh korban.

"Ini guna meyakinkan korban agar percaya terhadap tawaran bisnis yang ditawarkan MW," papar AKP Indra.

Sedangkan peran dari FR adalah penarik uang yang dikirim korban.

Sehubungan nomor rekening yang disuruh kirim uang adalah rekening FR.

"Saat uang sudah masuk ke rekening FR, dia pun menarik uang. Selanjutnya uang dikirim balik ke rekening-rekening yang diperuntukkan untuk ketiga narapidana tersebut," ujarnya AKP Indra.

Untuk barang bukti yang telah diamankan adalah buku tabungan BRI atas nama FR, satu unit handphone, empat slip transfer BRILINK, dua lembar print Outbbuku Bank BRI, serta uang tunai Rp 150 ribu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved