Breaking News

Berita Lhokseumawe

Sindikat Dugaan Penipuan Online di Aceh, Tiga Pelaku Napi di Sumut, Ini Imbauan Polisi

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang merupakan narapidana masih di LP masing-masing.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti pada kasus dugaan penipuan secara online. 

Sehingga penelepon pertama itu pun meminta korban mengirim uang .

Karena sudah yakin, maka korban mengirim uang ke nomor rekening yang telah ditentukan dalam tiga tahap.

Tahap pertama Rp 15 juta, tahap kedua Rp 19 juta, dan tahap ketiga Rp 5 juta.

Jadi total uang yang dikirimkan Rp 39 juta.

Setelah mengirim uang, baru korban sadar kalau dirinya sudah ditipu.

Selanjutnya, melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah polisi mengembangkan kasus ini, maka diketahui salah satu tersangka berada di Bireuen.

Sehingga langsung ditangkap sekarang tersangka berinisial FR (25) yang merupakan warga Bireuen.

Dia ditangkap pada 28 Januari 2020.

Setelah menangkap FR, maka diketahui kalau mereka bekerja secara bersindikat.

Dimana ada tiga tersangka lain yang juga diduga terlibat.

Namun, ketiganya merupakan narapidana.

Ketiga narapidana narkoba tersebut yakni MW (27) dan FY (34) yang ditahan di LP Simalungun.

Lalu seorang narapidana wanita yakni NN (19) yang ditahan di Rumah Tahanan Wanita Negara Tanjung Gusta Medan.

"Untuk ketiga narapidana yang diduga terlibat ini, masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut dan saat ini ketiganya masih di LP masing-masing," ujar Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved