Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Timur

BKSDA Aceh Obati Gajah Terkena Jerat

Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, mengobati satu ekor gajah jantan yang terkena jerat di bagian atas kaki sebelah kiri,

Tayang:
Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Tim BKSDA Aceh, mengobati satu ekor gajah jantan yang terkena jerat di bagian atas kaki sebelah kiri, di Gampong Ranto Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Kamis (27/2/2020). Dok BKSDA Aceh. 

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI -  Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, mengobati satu ekor gajah jantan yang terkena jerat di bagian atas kaki sebelah kiri, di Gampong Ranto Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.

Proses pengobatan melibatkan BKSDA Aceh melalui Resort Konservasi Wilayah Langsa, Conservation Respon Unit (CRU) Serbajai,  Forum Konservasi Leuser (FKL),dan tim medis dari BKSDA Aceh, pada Kamis (27/2/2020).

“Tim petugas telah melakukan pengobatan dan perawatan medis terhadap gajah jantan yang terkena jerat ini. Gajah ini berusia sekitar 6 tahun dengan berat sekitar 1 ton,” ungkap Kepala BKDSA Aceh, Agus Rianto, dalam rilis yang diterima Serambinews.com, Jumat (28/1/2020).

Pengobatan terhadap gajah dengan melepaskan jerat tali, dan mbersihkan luka, yang kemudian selanjutnya diberikan obat pencegah infeksi, dan vitamin untuk menguatkan system imunitas tubuh.

Setelah dilakukan pengobatan gajah itu dilepasliarkan kembali ke alam, dengan begitu proses peyembuhan lukanya akan semakin cepat.

“Hasil amatan tim medis gajah ini sangat layak untuk dilepasliarkan agar penyembuhan semakin cepat. Dan selanjutnya tetap dipantau melalui tim patroli rutin,” jelas Agus.

Ratusan Santri di Aceh Barat Terinfeksi Penyakit Scabies

BNN Aceh, BLK Banda Aceh dan Kemnaker RI Komit Memerangi Narkoba

Sepanjang Tahun 2020, Sudah Dua Ekor Gajah Terjerat Hingga Luka, Ini Imbauan BKSDA Aceh

Gajah Sumatera atau Elephas Maximus ssp Sumatranus adalah satwa liar yang dilindungi berdasarkan Permen LHK No: O.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/ 2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK No : P.20Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tanaman dan satwa liar yang dilindungi.

Gajah adalah satwa liar prioritas dan satwa kunci yang pupulasinya menurun setiap tahun.

Sepanjang 2020 berdasarkan data BKSDA gajah terkena jerat dua kasus. Pemasangan jerat di hutan salah satu ancaman bagi pelestraian satwa liar.

Karena itu, BKSDA mengimbau seluruh masyarakat ikut serta melindungi dan melestarikan satwa liar gajah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved