Berita Aceh Utara

Sepanjang Tahun 2020, Sudah Dua Ekor Gajah Terjerat Hingga Luka, Ini Imbauan BKSDA Aceh

Seksi Konservasi Wilayah 1 Lhokseumawe BKSDA Aceh mendata, sepanjang tahun 2020 ini sudah ada dua ekor Gajah Sumatera (Elephas maximus ssp

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/JALIMIN
Gajah Terkena Jerat di Aceh Timur. 

Sepanjang Tahun 2020, Sudah Dua Gajah Terjerat Hingga Luka, Ini Imbauan BKSDA Aceh

Laporan Saiful Bahri I Lhokseimawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Seksi Konservasi Wilayah 1 Lhokseumawe BKSDA Aceh mendata, sepanjang tahun 2020 ini sudah ada dua ekor Gajah Sumatera (Elephas maximus ssp. Sumatranus) yang terkena jeratan yang dibuat warga.

Efeknya, kedua ekor gajah tersebut mengalami luka. Bahkan ada satu ekor gajah yang sampai saatbini masih dalam perawatan.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 Lhokseumawe BKSDA Aceh, Kamaruzzaman SHut, barusan, menyebutkan, kasus pertama terjadi di Desa Alue Leuhop, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireun. Dimana tim BKSDA bersama sejumlah pihak lainnya berhasil melepas satu ekor gajah yang terjerat pada Minggu (23/2/2020).

Sedangkan gajah yang diperkirakan berumur tujuh tahun tersebut sudah terjerat sekitar tiga pekan, sebelum dibebaskan. 

Efeknya terkena jeratan jenis seling, kaki depan sebelah kanan gajah tersebut terluka.

"Sampai sekarang ini masih dalam perawatan di Saree. Namun kondisinya semakin membaik dan sudah mau makan," ujar Kamaruzzaman.

Hadapi Perubahan Iklim, Aceh Tamiang Gelar Apel Bencana

Terbaring Sakit Lumpuh, Ali Hanya Bisa Menangis Saat Tahu Anak Kandungnya Dibuang Sang Istri

Dua Petinggi Kompas Gramedia Hadiri Malam Anugerah Serambi Award 2020

Kasus yang kedua terjadi di areal PT Alur Timur Desa Rantau Panjang,Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur. Dimana seekor gajah berumur sekitar enam tahun terjerat dengan jeratan tali. Sehingga pada Kamis (27/2/2020), berhasil dibebaskan tim BKSDA. 

Satwa liar ini terkena jerat tali di kaki kiri bagian atas. "Saat tim sampai, maka petugas medis langsung melakukan pengobatan pada luka. Setelah itu dilepasliarkan kembali," katanya.

Jadi pada kesempatan ini, Kamaruzzaman menjelaskan,Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:  P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/ 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/ 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi. Gajah Sumatera merupakan salah satu spesies satwa liar prioritas dan satwa kunci yang populasinya kian menurun setiap tahunnya.

Sehingga pemasangan jerat di kawasan hutan merupakan salah satu ancaman bagi pelestarian satwa liar, khususnya bagi satwa liar yang dilindungi seperti Gajah Sumatera.

"Makanya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Provinsi Aceh untuk ikut serta dalam upaya pelestarian satwa liar yang ada di wilayah Aceh, yakni dengan tidak memasang jerat di kawasan hutan atau habitat satwa liar," demikian Kamaruzzaman.(*)

Old Legion Serambi Berziarah ke Makam Pendiri Harian Serambi Indonesia M Nourhalidyn

VIRAL Proses Pengemasan Snack Dilakukan di Lantai dan Terinjak Kaki Pekerja, Masih Mau Makan?

Enam Kepala Dinas Baru di Kabupaten Aceh Singkil Dilantik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved