Berita Langsa

DPRK Langsa akan Temui Pimpinan PT KAI, Terkait belum Keluar Izin Pemakaian Aset Untuk Jalan

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa dalam waktu dekat akan menemui pimpinan PT Keretai Api Indonesia (KAI) di Jakarta....

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Wakil Ketua II DPRK Langsa, Ir Joni. 

DPRK Langsa akan Temui Pimpinan PT KAI, Terkait belum Keluar Izin Pemakaian Aset Untuk Jalan

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa dalam waktu dekat akan menemui pimpinan PT Keretai Api Indonesia (KAI) di Jakarta, terkait pemakaian asset lahan PT KAI (bekas jalur rel kereta api) untuk pembangunan jalan dua jalur di kawasan pusat Kota Langsa ini.

"Kita (DPRK-red) akan menganggendakan terlebih dahulu, untuk merencanakan menemui pimpinan pimpinan PT KAI di Jakarta," kata Wakil Ketua II DPRK Langsa, Ir Joni, kepada Serambinews.com, Jumat (28/02/2020).

Ir Joni menambahkan, sebelum menemui pimpinan PT KAI pihak dewan akan menggelar rapat bersama dengan Pemko Langsa, untuk membahas teknis dan hal-hal lain yang dibutuhkan.

Pada intinya, DPRK Langsa sangat setuju dan mendukung progran pembangunan daerah ini demi kepentingan masyarakat.

Apalagi menyangkut jalan dua jalur di bekas rel kereta api yang menghubugkan dari Simpang Komodore Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro - daerah Pusat Pasar Kota Kangsa.

Istri Tewas Bersimbah Darah, Polisi Buru Suami Korban yang Kabur, Sang Anak Sempat Dengar Cekcok

Lihat Putrinya Ganti Baju Usai Pulang Sekolah, Ayah Langsung Masuk Kamar Anaknya dan Berbuat Ini

Malam Anugerah Serambi Award, Dihadiri Plt Gubernur Aceh, Wali Nanggroe, Ketua DPRA dan Para Bupati

Dirasa memang sangat mendesak untuk segera dibangun, karena jalan yang ada sekarang sudah tak layak atau sangat sempit, bahkan kian padat dilalui kendaraan masyarakat setiap harinya.

Namun tentunya, sebelum dibangun jalan tersebut Pemko Langsa harus mendapat izin PT KAI, karena memakai asset (eks jalan rel kereta api-red) milik perusahaan di bawah BUMN ini.

Untuk itu, PT KAI sendiri juga harus memiliki itikad baik mendukung program pemerintah setempat dengan mengeluarkan atau memberikan izin pemakaian asset lahannya.

Karena ini menyangkut kepentingan umum pembangunan jalan dua jalur pusat Kota Langsa tersebut. Sebab, jalan Protokol yang ada sekarang sudah cukup padat.

Sehingga jika jalan dua jalur sudah dibangun, otomatis akan mengurai kepadatan dan kemacetan yang selama ini terjadi di Jalan A Yani (Jalan Protokol) Langsa tersebut.

BKSDA Aceh Obati Gajah Terkena Jerat

"Kita yakin PT KAI tidak akan menghambat dan pasti mendukung pembangunan jalan ini. Maka kita akan menemui mereka langsung mambahas masalah ini," tutup anggota legeslatif dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Seperti diberitakan tahun 2019 lalu, akibat belum diberikannya izin pemakaian asset tanah oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), pembangunan pengaspalan jalan elak (jalan rel kereta api) pusat Kota Langsa sudah bertahun lamanya terbengkalai.

Amatan Serambi, Jumat (23/8/2019) jalan elak pusat kota di bekas rel kereta api yang sebelumnya telah dilakukan pelebaran dan perkerasan oleh pemerintah setempat, hingga kini belum bisa dilakukan pengaspalan.

Pasalnya, sampai sekarang izin pemakaian asset milik PTI KAI unruk kepentingan umum jalan daerah setempat ini tidak dikeluarkan atau diberikan oleh pihak PT KAI kepada pwmerintah setempat. .

Soal Aksi Palang Kantor Desa, Begini Tanggapan Inspektorat Simeulue

Antara Anwar Ibrahim dan Muhyiddin Yassin, Siapa Perdana Menteri Baru Malaysia?

Putra Jeumpa Tekuk Putra Antara, Petang Ini, PSP Lawan AYM Sport Bireuen

Sedangkan cukup banyak aset-aset tanah dimiliki PT KAI lainnya yang ada di daerah ini, dibolehkan digunakan pengembang dengan cara disewakan okeh pihak twrkait PT KaI untuk dibangun rumah toko (ruko) yang mencapai puluhan miliar.

Kabag Pemerintahan Setdako Langsa, Khairul Ichsan SSTP, ketika dikonfismasi Serambinews.com, Jumat (23/8/2019) mengatakan, tahun 2016 lalu Pemko Langsa telah membuat surat mohon izin pemakaian aset tanah untuk pembangunan pengaspalan jalan itu kepada PT KAI.

Namun hingga kini diakui Khairul Ichsan, Pemko Langsa belum mendapat balasan terkait izin diperbokehkannya pemakaian aset tanah yang akan digunakan pemerintah daerah ini untuk pembangunan jalan elak pusat kota dimaksud.

Menurutnya, pemakaian tanah dari PT KAI dibekas jalan rel kereta api itu untuk kepentingan pelebaran jalan ini, karena jalan dasar yang telah ada sempit dan harua dilebarkan agar mudah dilalui maayarakat.

Viral Gadis Cantik Bertemu Jodoh di Twitter, Ungkap Hal yang Buatnya Mantap Menikah

Pelebaran jalan rel kereta api ini merupakan salah satu alternatif Pemerintah Kota Langsa untuk mengurai kepadatan kedaraan atau mengurai kemacetan yang selama ini terjadi di Jalan Protokol (Jalan A Yani).

Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Langsa, Muharram ST MM, menyebutkan, Pemko Langsa belum bisa menenderkan pembangunan pengaspalan jalan elak (jalan rel kereta api) ini, karena sampai sekarang Pemko belum mendapat izin pemakaian aset tanah milik PT KAI tersebut.

"Secara hukum pengaspalan tidak bisa dilakukan di jalan rel kereta api ini, karena tanah itu status kepemilikannya adalah PT KAI dan mereka belum memberikan izin digunakan. Sebenarnya pengaspalan jalan rel kereta api ini sangat mendesak dilakukan," ujarnya.

Menyikapi lersoalan itu, Ketua DPD KNPI Kota Langsa, Mukhtar, juga ikut mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan izin pemakaian aset tanahnya di jalan Rel Kereta Api Langsa untuk kepentingan umum pembangunan jalan.

Dua Petinggi Kompas Gramedia Hadiri Malam Anugerah Serambi Award 2020

Nasir Djamil: Aceh Perlu Lembaga Penjaga Otsus

"Sampai saat ini rencana pengaspalan jalan rel kereta api belum bisa dilakukan oleh pemerintah setempat, karena terbentur izin dari PT KAI yang belum diberikan," sebut Muhktar kepada Serambinews.com, Kamis (19/9/2019).

Mukhtar menambahkan, padahal sebelumnya Pemko Langsa telah melakukan proses pelebaran jalan disepanjang jalan rel kereta api itu, sekaligus perkerasan jalannya untuk rencana pengaspalannya.

Namun dalam perjalannya PT KAI komplain pemakaian aset tanahnya tersebut, sehingga proses pengaspalan jalan ini terpaksa dihentikan oleh pemerintah daerah.

Sehingga jalan ini sekarang terlantar, bahkan menyulitkan dilintasi kendaraan warga. Pasalnya, setengah badan jalan teraspal tapi setengah badan jalan dipenuhi lobang dan kerap digenangi air jika hujan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Muda Kota Langsa, juga angkat bicara soal tak diberikannya izin pemakaian aset tanah oleh PT KAI, untuk kepentingan umum pembangunan jalan elak pusat Kota Langsa.

"Zaman dahulu ini (bekas jalan rel kereta api di Langsa-red) tanah rakyat, lalu dibangun jalan kereta api oleh Belanda di masa penjajahan Indonesia" ujar Ketua LSM Barisan Muda Kota Langsa, Tarmizi S Sos I, kepada Serambinews.com, Minggu (22/9/2019).

Malam Ini Anugerah Serambi Award 2020, Masyarakat Bisa Saksikan Lewat Live Streaming Serambi Group

Musrenbang Tematik, Sebagai Komitmen dan Upaya Penanggulangan Kemiskinan Kota Sabang

Namun tambah Tarmizi, setelah Indonesia mardeka, pihak negara Belanda menyerahkan Kereta Api beserta jalan relnya kepada Pemerinta Indonesia.

Sekarang di saat Kereta Api itu tidak ada lagi, Pemerintah Indonesia harus mengembalikan tanah rakyat tersebut kepada masyarakat, atau diserakan ke pemko/pemkab untuk dijadikan fadilitas umum.

Karna duhulu daat pengambilan tanah di bekas jalan rel kereta api di wilayah Kota Langsa, sikwtahui juga tanpa ada ganti rugi. Jadi jika PT KAI ketika meminta ganti rugi saat lahan ini hendak dijadikan jalan umum, terasa tidak adil.

"Jadi PT KAI jangan melarang tanah bekas jalan kereta api ini hendak dijadikan jalan oleh pemerintah setempat, karena jalan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum," jelas Tarmizi.(*)

Demi Harta, Pria Ini Relakan Istri Selingkuh dengan Pria 60 Tahun, Lalu Lakukan Penjebakan di Hotel

Hewan Ternyata Juga Punya Golongan Darah Seperti Manusia, Bisakah Saling Mendonorkan?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved