Pemerkosaan
Gadis 13 Tahun Diperkosa Pamannya Sendiri saat Ayah dan Ibu tak Ada di Rumah, Ini Kata Kombes Trisno
Bukannya menjaga dan melindungi keponakanannya, seorang pemuda yang berstatus mahasiswa malah tega memperkosa anak gadis dari kakaknya sendiri.
Penulis: Misran Asri | Editor: Safriadi Syahbuddin
Gadis 13 Tahun Diperkosa Pamannya Sendiri saat Ayah dan Ibu tak Ada di Rumah, Ini Kata Kombes Trisno
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bukannya menjaga dan melindungi keponakanannya, seorang pemuda yang berstatus mahasiswa malah memperkosa anak gadis dari kakaknya sendiri.
Pemuda berinisial RR (20) warga salah satu desa di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh ini tega merenggut kesucian dan merusak masa depan gadis kecil yang masih berusia 13 tahun.
Kasus paman perkosa keponakan di Banda Aceh ini terbongkar pada 11 Februari 2020. RR ditangkap aparat Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2020.
Dalam konferensi pers yang digelar Polresta Banda Aceh, Kamis (28/2/2020), terungkap aksi bejat RR memperkosa keponakannya, Mawar (13)--bukan nama sebenarnya-- dilakukan saat kakak dan abang iparnya tidak ada di rumah.
RR selama ini tinggal di rumah kakaknya. Ia berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh.
Bukan sekali, RR tega menyetubuhi keponakannya berkali-kali.
"Kok kamu bisa tega-teganya melakukan itu kepada keponakanmu sendiri? Kamu itu pamannya. Dia itu anakmu, yang seharusnya dijaga, bukan sebaliknya kau nodai," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH pada tersangka saat konferensi pers kemarin.
• Pemuda 18 Tahun Nikahi Ibu Sahabatnya yang 21 Tahun Lebih Tua darinya, Lamarannya hingga 300 Kali
• Kepergok Pacaran, Preman Paksa Pasangan Kekasih Lakukan Hubungan Badan, Pelaku Juga Memeras
• Kisah Pilus Gadis 14 Tahun diperkosa Rame-rame 12 jam, Videonya Dishare ke Situs Dewasa
Menurut Kapolresta, kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka RR, terhadap keponakannya itu terjadi Juni 2019 lalu.
Bahkan sebelumnya, perbuatan yang sama juga sudah pernah dilakukan tersangka RR terhadap keponakannya tersebut. Namun, kasus pemerkosaan itu baru terungkap pada 11 Februari 2020.
Personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta yang menerima laporan dari keluarga korban, dan dilaporkan oleh ibu korban yang tak lain adalah kakak tersangka RR, personel pun melakukan penyelidikan.
Lalu meminta keterangan para saksi, hingga akhirnya pada 17 Februari 2020, tersangka RR diringkus di tempat tinggalnya yang tinggal serumah dengan kakaknya tersebut di Kecamatan Meuraxa.
Tersangka RR yang diringkus pada saat ini mengakui perbuatannya dan saat ini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Selama ini, tersangka tinggal bersama orang tua Mawar di Kecamatan Meuraxa. Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka RR, pada saat orang tua Mawar sedang keluar," tambah AKPTaufiq didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani STrk.
Mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini menerangkan, peristiwa tersebut meninggalkan traumatik bagi korban Mawar.
Lalu, perubahan sikap yang ditunjukkan oleh remaja putri malang tersebut, ternyata diendus oleh keluarganya. Sehingga, orang tua korban mencari tahu apa yang terjadi dengan anaknya.
Pengakuan polos dari Mawar, membuat orang tuanya sontak, sehingga kasus itu pun bergulir ke Unit PPA Polresta Banda Aceh yamg dikuatkan dengan Visum Et Refertum dari medis.
Korban selama ini mendapat konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh guna memulihkan traumatik yang ia alami.
Atas perbuatan tersangka dibidik Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jumlah Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Banda Aceh dilaporkan terus meningkat.
Data yang diperoleh Serambinews.com, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, mencatat peningkatan jumlah kasus yang ditangani sejak 2018.
Pada 2018, tercatat 18 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Lalu, pada tahun berikutnya jumlah kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur meningkat menjadi 20 kasus.
Tahun ini, terhitung sejak Januari sampai 27 Februari, Polresta Banda Aceh sudah menangani 6 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.
Kecendrungan peningkatan kasus kekerasan dan seksual terhadap anak memunculkan keprihatinan dan kekhawatiran yang mendalam bagi Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH.
Menurut Trisno, salah satu faktor terjadinya kasus ini adalah masih lemahnya pengawasan orang tua dan keluarga serta kepedulian lingkungan terhadap kehidupan anak-anak yang seharusnya dijaga dan menjadi tanggung jawab bersama.
"Kami imbau orang tua dan keluarga agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kontrol dengan siapa mereka bergaul. Lalu, sesekali perlu diperiksa isi handphonenya, jangan-jangan banyak menyimpan konten tontonan terlararang," kata Kapolresta kepada Serambinews.com.
Seharusnya, lanjut mantan Kabag Binkar Polda Aceh, sejumlah kasus kekerasan seksual yang sudah terjadi dan dialami oleh anak-anak di bawah umur selama ini menjadi cambuk dan pelajaran bagi setiap orang tua.
Kasus kekerasan seksual yang masih segar diingatan dan baru ditangani Unit PPA Polresta Banda Aceh, lanjut Kombes Trisno didampingi Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK, yakni paman mencabuli keponakannya sendiri yang baru berumur 13 tahun.
"Kondisi seperti ini kan miris, apalagi kasus asusila ini dilakukan oleh orang dekat yang seharusnya menjaga dan melindunginya. Tapi, justru ini dilakukan oleh keluarga sendiri," ungkap Kapolresta.
Terkait perbuatan asusila yang dilakukan berulang kali oleh seorang paman terhadap keponakan di salah satu gampong dalam Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, menyisakan trauma mendalam bagi korban.
"Dari sejumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi selama dan kami tangani didominasi pelakunya orang dekat, mulai keluarga, tetangga, sampai oknum guru juga terlibat," tambah AKP Taufiq didampingi Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani STrK.
Menyikapi fenomena tersebut, lanjut AKP Taufiq, setiap orang tua perlu membuka komunikasi intens dengan anaknya, bukan membentuk sikap seorang anak itu takut dengan orang tuanya.
"Jadi, apa-apa yang terjadi terhadap si anak, dapat diceritakan kepada orang tuanya. Kami harap partisipasi masyarakat untuk sama-sama menaruh kepedulian terhadap lingkungannya, agar kasus serupa tidak terjadi lagi," pungkas AKP Taufiq.(*)