Luar Negeri
Korban Tewas Kerusuhan di India Capai 42 Orang, Kekerasan Dipicu UU Kewarganegaraan Kontroversial
Pekan lalu, momen pahit terjadi di India, di mana kerusuhan berlangsung di ibu kota New Delhi dan menewaskan hingga 42 orang.
SERAMBINEWS.COM, NEW DELHI - Pekan lalu, momen pahit terjadi di India, di mana kerusuhan berlangsung di ibu kota New Delhi dan menewaskan hingga 42 orang.
Bentrokan itu terjadi pada Minggu (23/2/2020), dan mengalami eskalasi ketika Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berkunjung selama dua hari.
Para korban tewas kerusuhan India tidak hanya terjadi dari kalangan warga sipil, tetapi juga polisi yang tengah menjaga keamanan.
Ketegangan itu dipicu UU Kewarganegaraan kontroversial, Citizenship Amendment Act (CAA) yang disahkan oleh pemerintah pada 2019.
Dari 42 orang yang tewas, paling banyak meninggal di Guru Teg Bahadur (GTB) Hospital yakni 38 orang.
Sisanya di Lok Nayak Jai Prakash Hospital (3 orang), dan di Jag Pravesh Chandra Hospital (1 orang).
Setelah kerusuhan mereda, warga di timur laut Delhi dengan hati-hati beranjak ke luar rumah untuk bekerja dan membuka toko.
Namun pemandangan berbeda terjadi di GTB Hospital.
Di sana, orang-orang berkerumun di luar kamar mayat guna menanti jenazah kerabat atau keluarga mereka datang.
Demikian yang dilaporkan Mumbai Mirror.
Sementara itu Aljazeera mengabarkan, pada Jumat malam (28/2/2020) ratusan orang India-Amerika dari berbagai agama berkumpul di luar konsulat India di kota-kota besar Amerika Serikat (AS).
Mereka memprotes kekerasan yang merebak di Delhi akibat kontroversi UU
1. Apa itu UU Kewarganegaraan baru atau Citizenship Amendment Act?
Dilansir BBC, CAA atau juga dikenal sebagai Citizenship Amendment Bill (CAB) merupakan amendemen UU Kewarganegaraan lama India berusia 64 tahun.
Pada dasarnya, undang-undang tersebut mendefinisikan migran ilegal adalah mereka yang memasuki India tanpa dokumen resmi, atau tinggal lebih dari masa berlaku visa.