Perdana Menteri Malaysia
Mahathir: Muhyiddin tak Berhak Menjadi Perdana Menteri Malaysia
Mahathir Mohamad menegaskan Muhyiddin Yassin tidak berhak menjadi perdana menteri Malaysia.
SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR - Mahathir Mohamad menegaskan Muhyiddin Yassin, yang merupakan koleganya di Partai Pribumi Bersatu Malaysia, tidak berhak menjadi perdana menteri Malaysia.
Mahathir beralasan Muhyiddin tidak mengantongi suara mayoritas di parlemen. Sebaliknya, Mahathir mengklaim telah mengantongi 114 dukungan suara dari anggota parlemen.
Dukungan itu datang dari koalisi Pakatan Harapan, Partai Warisan Sabah, anggota parlemen independen, dan sejumlah anggota parlemen PPBM.
“Muhyiddin tidak mendapakan dukungan mayoritas parlemen untuk menjadi PM," ujar Mahathir saat menggelar konferensi pers di Yayasan Albukhary, Kuala Lumpur pada Minggu.
Sebelumnya Raja Malaysia telah menunjuk Muhyiddin Yassin sebagai perdana menteri Malaysia ke-8 pada Sabtu sore untuk mengakhiri krisis politik di Malaysia.
Keputusan ini diambil setelah Raja Malaysia bertemu dengan para pemimpin partai politik untuk meminta nama-nama calon perdana menteri pilihan mereka masing-masing.
Sebelumnya, Mahathir juga menyampaikan parlemen akan menggelar pemilihan perdana menteri baru pada 2 Maret.
Ia mengatakan keputusan ini dilakukan atas arahan Agong yang tak mendapatkan suara mayoritas untuk menetapkan perdana menteri baru usai mewawancarai 222 parlemen di Istana Negara
Terkait pernyataan ini, Pakatan Harapan (PH) menolak pengumuman awal pemilihan perdana menteri yang dilakukan Mahathir Mohamad.
Menurut PH, pengumuman yang dilakukan Mahathir telah mendahului wewenang Yang Di-Pertuan Agong soal pemilihan Perdana Menteri.
Dalam pernyataannya pada Kamis, PH menggambarkan tindakan Mahathir Mohamad, yang juga perdana menteri sementara, bertentangan dengan kekuasaan Agong.
PH, yang terdiri dari Partai Keadilan Rakyat, Partai Amanah, dan Democratic Action Party, menegaskan hak untuk menunjuk seorang perdana menteri berada di tangan Agong, bukan melalui parlemen.
Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 40 (2) (A) Konstitusi Federal.
“Dewan Presiden PH mendesak semua pihak untuk menghormati kebijaksanaan dan wewenang Yang di-Pertuan Agong dalam hal ini,” tukas pernyataan PH.
Keputusan ini disampaikan PH setelah menggelar pertemuan darurat yang diadakan anggota dewan presiden pada Kamis malam.(AnadoluAgency)
• Turki Serang Bandara Suriah di Aleppo
• Ini Jenis Makanan yang Mampu Menjaga Tekanan Darah Tetap Normal, dari Sayuran Hingga Bawang Putih
• Doa dan Amalan Usai Shalat Lima Waktu Dilengkapi Dengan Zikir Sesuai Anjuran Rasulullah SAW
• Bulan Suci Ramadhan Segera Tiba, Yuk Simak Apa Saja Manfaat Luar Biasa Puasa Bagi Tubuh