Berita Pidie Jaya

Tiga Kajian Utama Raqan RPJMK 2019-2024 Pijay Alami Perubahan, Ini Alasannya

Ketiga poin yang dilakukan perubahan itu masing-masing, perubahan program kegiatan, perubahan target pencapaian sasaran akhir pembangunan

Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Anggota DPRK Pidie Jaya mendengarkan penyampaain lima Raqan pada Sidang Paripurna Istimewa, beberapa hari lalu di gedung dewan setempat. 

Ketiga poin yang dilakukan perubahan itu masing-masing, perubahan program kegiatan, perubahan target pencapaian sasaran akhir pembangunan

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Tiga kajian utama terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) 2019-2024 mengalami perubahan.

Hal ini seiring dengan penerapan dan pejabaran visi dan misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya (Pijay) untuk rentang waktu sisa empat tahun ke depan.

Wakil Bupati Pijay, H Said Mulyadi SE MSi kepada Serambinews.com Senin (2/3/2020) mengatakan, perubahan mendasar pada ketiga poin utama ini seiring dengan penjabaran visi dan misi serta program kerja lanjutan.

Sudah 300 Lebih Peserta Program PKH di Bireuen Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya

Sempat Berinteraksi dengan 2 Pasien Positif Corona, Kondisi 73 Petugas Medis di Depok Dipantau

Dua Ekor Gajah Jinak Ikut Pungut Sampah

"Ketiga poin yang dilakukan perubahan itu masing-masing, perubahan program kegiatan, perubahan target pencapaian sasaran akhir pembangunan yang wajib dilaksanakan secara bersama," sebutnya.

Selanjutnya pada perubahan penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Maka dalam hal ini diseseuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui peraturan penerintah Nomor 17 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Termasuk juga peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 90 tahun 2019.

Jadi semua unsur atau poin pada tiga perubahan ini wajib ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan atas Qanun kabupaten Pijay Nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat kabupaten.

"Jadi, semua Raqan yang telah kami persiapkan jika memang terdapat beberapa kelemahan maka dalam hal ini perlu duduk bersama guna memperbaiki lebih lanjut demi penyempurnaan sebuah produk yang dijadijan referensi penerapan hukum," jelasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved