Berita Lhokseumawe

Diduga Menarik Mobil Kreditan Secara Paksa di Lhokseumawe, Ini Ancaman Hukum Seorang Debt Collector

Seharusnya sebelum dilakukan penarikan, pihak dept collector harus memegang surat putusan perdata dari pengadilan terkait penarikan mobil

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti yang disita pada kasus penarikan mobil dengan tersangka seorang dept collector, Senin (2/3/2020). 

Setelah mendapatkan laporan, maka pihaknya langsung melakukan pengembangan, sehingga pada 22 Desember 2019,

tersangka pun berhasil ditangkap di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Setelah ditangkap, maka sempat terjadi proses penyidikan panjang, sehingga sekitar dua hari lalu, mobil yang sempat digunakan korban baru bisa disita untuk dijadikan barang bukti.

Kini mobil dan tersangka masih diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved