Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Jakarta, Pemilik Mengaku Ada 1 Pabrik Lagi di Tangerang

Pabrik masker ilegal di Jalan Kali Baru Timur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020) malam digerebek jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, saat menggerebek pabrik masker ilegal, di Jalan Kali Baru Timur Raya, Jakarta Pusat, Kamis malam (5/3/2020). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pabrik masker ilegal di Jalan Kali Baru Timur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020) malam digerebek jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. 

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, penggerebekan ini dihadiri Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung.

 Heru Novianto menjelaskan, penggerebekan pabrik masker ilegal ini buntut dari kasus di Tangerang Selatan.

"Pemiliknya ini mengaku ada satu gudang lagi, di daerah Tangerang Selatan sana, mereka sebagian mencetak di sana," kata Heru, sapaannya, di lokasi kejadian.

Dia melanjutkan, pelaku atau pemilik pabrik masker ilegal ini berinisial DW (57).

Polisi menduga pabrik masker ilegal yang dikelola DW telah beroperasi sejak beberapa tahun lalu.

"Kami menduga ini sudah bertahun-tahun, namun masih kami selidiki lebih lanjut," pungkas Heru.

Sementara, barang bukti berupa bahan-bahan pembuatan masker ini dipasang garis polisi.

12 kasus penimbunan masker berhasil diungkap kepolisian dalam 2 hari

Jajaran Polri dalam dua hari terakhir mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di seluruh Indonesia.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra menuturkan dari 12 kasus ini, pihaknya menersangkakan 25 orang.

"Untuk kasus penimbunan masker dan hand sanitizer kami ungkap 12 kasus tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepri, Sulsel dan lainnya," tutur Asep di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2020).

Pada 25 tersangka itu, Asep memastikan mereka bakal dijerat hukum karena melanggar Pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

"Tidakan pelaku sangat tidak dibenarkan, karena latar melakang mereka melakukan penimbunan untuk mengambil keuntungan. Padahal di pasar, masyarakat sangat membutuhkan masker dan hand sanitizer," imbuhnya.

Seperti diketahui dalam dua hari terakhir, satu per satu praktek penimbunan masker dan hand sanitizer diungkap oleh jajaran Polri.

Ini merupakan instruksi Presiden Jokowi pada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk menindak pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.

"Saya memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi.

Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

5 orang ditersangkakan diduga sebar hoaks

Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka karena menyebarkan berita-berita bohong atau hoaks terkait wabah virus corona.

Kelima orang ini dijerat dari hasil patroli siber dalam dua hari terakhir.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan kelima tersangka bakal dijerat hukum karena melanggar UU ITE

"Untuk penindakan berita hoaks terkait virus corona, kami menindak lima kasus.

Rinciannya ‎satu kasus di Banten, dua di Kalimantan Timur dan dua di Kalimantan Barat.

Total ada lima tersangka," ujar Asep di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2020).

Asep menjelaskan modus berita hoaks yang ditindak diantaranya penyampaian berita bohong adanya informasi Warga Negara Asing (WNA) yang terjangkit corona sehingga diimbau masyarakat agar menjauhi WNA itu.

Ada juga penyebaran berita hoaks dalam bentuk video yang menceritakan di sebuah Rumah Sakit ada pasien yang memiliki gejala flu dan pilek lalu ditambahkan pasien itu suspec corona padahal sesungguhnya tidak seperti itu.

"Berita-berita hoaks seperti tadi kami lakukan penindakan hukum, dijerat dengan Undang-Undang Pidana dan UU ITE karena mereka telah menimbulkan ketidaktertiban," tambahnya.

Okie Agustina Unggah Foto Bersama Suami, Singgung Ladang Pahala dan Kewajiban Seorang Istri

Rakornis Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan se-Aceh Digelar di Sabang, Ini Mereka Bahas

Pemko dan DPRK Kunker ke Aceh Tamiang, Ingin Contoh Program CSR

Stok Masker di Abdya Kosong, Ini Saran Dokter Agar Terhindar dari Penularan Virus Corona

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: BREAKING NEWS Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Jakarta Pusat

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Gerebek Pabrik Masker Ilegal di Jakarta Pusat, Pemilik Mengaku Ada 1 Pabrik Lagi di Tangsel, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/03/05/polisi-gerebek-pabrik-masker-ilegal-di-jakarta-pusat-pemilik-mengaku-ada-1-pabrik-lagi-di-tangsel?page=all.

Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved