Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun, Pendeta Ajukan Penangguhan Penahanan, Penyakit Jantungnya Kambuh

Seorang pendeta gereja yang mencabuli jemaat HL ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/A. FAIZAL
HL, pendeta pelaku pencabulan di Surabaya diamankan di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).(KOMPAS.COM/A. FAIZAL) 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pendeta gereja yang mencabuli jemaat HL ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sebagai tersangka.

Meski begitu, Kuasa Hukumnya, Jefri Simatupang mengajukan surat pemohonan penangguhan penahanan.

"Klien saya memang sedang sakit jantung, semua bukti rekam medik dan surat dokter sudah kami serahkan ke penyidik polisi sebagai bahan pertimbangan penangguhan penahanan.

Istri yang bersangkutan bersedia menjadi penjamin," ujar Jefri, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2020).

Saat ditahan kemarin, penyakit jantungnya sempat kambuh, dan tekanan darahnya sempat mencapai 190.

"Tapi, klien kami tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar dia.

HL, pendeta gereja di Surabaya yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap jemaatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

HL ditetapkan tersangka setelah pada Jumat (6/3/2020) kemarin diperiksa sebagai saksi.

Statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara usai menganalisa keterangan saksi, korban, dan barang bukti yang ada.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.

Jefri membantah pemberitaan yang menyebut jika kliennya melakukan dugaan pencabulan selama 17 tahun kepada korbannya.

"Kalau polisi yakin ada pencabulan, ya silahkan kita buktikan nanti di pengadilan. Yang pasti tidak benar ada aksi pencabulan sampai 17 tahun," ujar dia.

Jadi Tersangka Usai Gelar Perkara

Setelah melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan status HL, seorang pendeta di sebuah gereja di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan.

"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka, kemarin sudah kami periksa sebagai saksi," kata Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved