Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun, Pendeta Ajukan Penangguhan Penahanan, Penyakit Jantungnya Kambuh

Seorang pendeta gereja yang mencabuli jemaat HL ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/A. FAIZAL
HL, pendeta pelaku pencabulan di Surabaya diamankan di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).(KOMPAS.COM/A. FAIZAL) 

Penetapan status tersangka kepada HL, dilakukan polisi pada Jumat (6/3/2020).

Sebelum menetapkan status tersangka itu, Pitra mengaku telah melakukan gelar perkara usai melakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi dan barang bukti dalam kasus pencabulan tersebut.

Adapun hasil pemeriksaan, ia menyebut tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2005 hingga 2011.

Pencabulan terhadap jemaatnya itu dilakukan tersangka ketika korban saat itu berusia 10 tahun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.

Kasus pencabulan yang dilakukan seorang pendeta di Surabaya tersebut terbongkar setelah keluarga curiga dengan sikap penolakan korban ketika akan dilakukan pemberkatan pernikahannya oleh tersangka.

Saat dikonfirmasi oleh keluarganya, korban berinisial IW (26), baru mengaku jika selama ini telah menjadi korban pencabulan dari pendetanya tersebut.

Tak terima dengan perbuatannya itu, keluarga korban akhirnya melaporkannya kepada polisi.

Kuasa Hukum Bantah Pendeta HL Cabuli Jemaat

Jefri Simatupang, kuasa hukum pendeta HL, membantah bahwa kliennya telah mencabuli seorang jemaat selama 17 tahun. Jefri juga membantah telah terjadi pemerkosaan oleh HL.

"Kalau ada berita aksi pencabulan sampai 17 tahun, saya jelas membantah. Itu tidak masuk akal," kata Jefri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2020).

Jefri mempersilakan penyidik dari Polda Jatim membuktikan di pengadilan terkait dugaan itu.

"Kalau polisi yakin ada pencabulan, ya silakan kita buktikan nanti di pengadilan.

Yang pasti tidak benar ada aksi pencabulan sampai 17 tahun," jelasnya.

Jefri mengingatkan bahwa tindak pidana seperti pencabulan, dua alat bukti harus terang dan jelas.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved