Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun, Pendeta Ajukan Penangguhan Penahanan, Penyakit Jantungnya Kambuh
Seorang pendeta gereja yang mencabuli jemaat HL ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sebagai tersangka.
"Alat bukti bukan kesaksian, 100 saksi itu dihitung satu alat bukti.
Dalam hukum pidana, alat bukti harus lebih terang dari cahaya," jelasnya.
Terbongkar karena Akan Memberkati Pernikahan Korban
Kisah tragis membuka kasus dugaan pelecehan seksual seorang pemuka agama kepada jemaatnya di Surabaya.
Korban membuka fakta jika pemuka agama yang akan memberkati pernikahannya adalah pelaku yang telah melakukan pelecehan seksual kepada dirinya selama 17 tahun terakhir.
IW (26), perempuan yang akan menikah itu tiba-tiba menolak rencana pemberkatan pernikahannya oleh pemuka agama berinisial HL.
"Dari situ, terungkap praktik pelecehan seksual yang seharusnya tidak dilakukan oleh pemuka agama," kata juru bicara keluarga pelapor, JL, saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2020).
IW mengaku, jika dirinya sudah sejak lama menjadi korban pelecehan seksual oleh HL, tepatnya sejak IW berusia 9 tahun.
" Pelecehan seksual oleh HL biasanya dilakukan di rumah ibadah," terang dia.
Februari 2020 lalu, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan pemuka agama HL ke Polda Jatim, dengan surat laporan nomor LPB/155/II/2020/UM/SPKT.
Sementara itu, hingga saat ini, korban terus didampingi tim psikiater untuk memulihkan trauma korban.
"Korban sangat depresi karena dicabuli selama kurang lebih 17 tahun," ujar dia.
Dia sendiri menyayangkan mengapa IW baru mengakui bahwa telah menjadi korban pencabulan.
"Kami ingatkan kepada semua perempuan agar tidak takut melapor, karena ada undang-undang yang melindungi korban pelecehan seksual," ujar aktivis perindungan perempuan dan anak ini.
• Gadis Cekoslovakia Menikah dengan Pemuda Pulau Banyak, Begini Awal Kisah Cinta Mereka
• Sertu La Ongge Gugur Mau Shalat Subuh Ditembak KKB Papua, Begini Kronologi Koramil Diserang
• Pemkab Asel Diminta Bangun Jalan Menuju Pasir Setumpuk, Lokasi Destinasi Wisata Nan Indah
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Pendeta Tersangka Pencabulan Jemaat Ajukan Penangguhan Penahanan dan Usai Gelar Perkara, Polisi Tetapkan Pendeta di Surabaya Sebagai Tersangka Pencabulan dan Terbongkarnya Pemuka Agama Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun karena Akan Memberkati Pernikahan Korban"