Berita Bireuen
Polres Bireuen Tangkap 11 Tersangka Kasus Sabu & Satu Tersangka Perkara Ganja, Ini Identitas Mereka
Operasi untuk memberantas narkoba ini melibatkan personel Satuan Narkoba Polres Bireuen dan jajaran Polsek di Bireuen.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Setelah dua hari selang atau pada 15 Februari, tim lapangan kemudian
menangkap Fau bin Mh (36) warga Desa Garot.
Tersangka lainnya, Luk bin Ys (32), warga Desa Gampong Blang.
• Disnakermobduk Aceh Sosialisasikan Lowongan Kerja di Jepang, Pendapatannya Rp 500 Juta Per Tahun
Kemudian M Ns bin Ys (32) warga Desa Samagadeng dan Mh bin Zul
(25) warga Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Pandrah.
Keempat mereka ditangkap di kawasan Desa Lheu Barat, Jeunieb, Bireuen dan juga
didapatkan barang bukti sabu dan lainnya.
Selanjutnya pada 19 Februari 2020, tim lapangan juga menangkap seorang tersangka kasus sabu berinisial In bin Nas (25).
Warga Paya Peulagi, Bireuem Bayeun, Aceh Timur ditangkap di
kawasan Desa Bandar Bireuen bersama barang bukti satu kilogram sabu.
Kemudian pada 21 Februari tim Polsek Kota Juang dan Polres Bireuen
menangkap Sal bin M Ali (50).
Warga Desa Cot Kuta, Kecamatan Kuala ini ditangkap di rumahnya
bersama barang bukti ganja yang ditemukan di bawah meja makan.
Kemudian pada 26 Februari 2020, tim gabungan berhasil menangkap Ikh bin Sl (45).
Warga Desa Matangmamplam, Kecamatan Peusangan, Bireuen ditangkap di kawasan desa tersebut dan ditemukan sejumlah barang bukti sabu.
Pengembangan kasus tersebut, anggota lapangan kemudian menangkap Zul
bin Abs (24) warga Desa Ulee Jeumbatan, Samalanga Bireuen di kawasan
desa tersebut, juga didapatkan sejumlah barang bukti.
Pada waktu hampir bersamaan, tim berhasil menangkap T Bt (47) warga desa
Geulanggang Gampong, Kota Juang Bireuen.
Ia ditangkap di kawasan itu bersama barang bukti paket sabu. (*)