Gunakan Pengaruh Kekuasaannya, Pendeta di Surabaya Cabuli Jemaatnya Selama 6 Tahun

Dia disebut menggunakan kuasanya sebagai pemimpin gereja untuk melakukan perbuatan tersebut.

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM/A. FAIZAL
HL, pendeta pelaku pencabulan di Surabaya diamankan di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).(KOMPAS.COM/A. FAIZAL) 

SERAMBINEWS.COM -- Seorang pendeta di Surabaya ditahan polisi dengan tuduhan mencabuli jemaatnya selama enam tahun.

Dia disebut menggunakan kuasanya sebagai pemimpin gereja untuk melakukan perbuatan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pendeta berinisial HL itu diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur berinisial IW yang saat itu masih berusia 10 tahun.

Berdasarkan keterangan korban, kata Trunoyudo, tindakan dugaan pencabulan oleh oknum pendeta itu berlangsung dari 2005 hingga 2011.

"Korban melapor langsung (ke polisi). Kini, (HL) sudah tersangka sejak hari Jumat (kemarin) dengan sangkaan pencabulan anak di bawah umur," kata Trunoyudo kepada BBC News Indonesia, Minggu (08/03).

Trunoyudo mengatakan, keputusan menetapkan HL sebagai tersangka karena telah memiliki bukti-bukti yang cukup.

WNI yang Terjangkit Virus Corona di Singapura Bertambah Jadi 4 Orang, Diduga Tertular di Jakarta

Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun, Pendeta Ajukan Penangguhan Penahanan, Penyakit Jantungnya Kambuh

Khawatir Kabur ke Luar Negeri, Polisi Jemput Paksa Pendeta Tersangka Pencabulan

"Ya, saksi-saksi sudah dirasakan cukup. Saksi korban sudah (diperiksa), terus ditambahkan lagi dengan keterangan tersangka," katanya.

Aktivis kemanusiaan dari Paritas Institute menilai HL menggunakan relasi kekuasaannya sebagai gembala sidang atau pemimpin gereja yang bebas dari pengawasan saat memperkosa jemaatnya selama hampir enam tahun.

Kini, HL mendekam di balik terali besi penjara guna menjalani proses hukum.

Ia akan terus ditahan hingga proses berita acara berkas perkara selesai dan kemudian dilimpahkan ke jaksa dan lalu menjalani persidangan, kata Trunoyudo.

Tersangka HL dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara.

Tim Ditreskrimum Polda Jatim menjemput paksa HL di rumah temannya di Sidoarjo pada Sabtu (7/3/2020). Penangkapan itu dilakukan karena HL diduga akan melarikan diri ke luar negeri.

"Kami tidak ingin pelaku melarikan diri, karena kami mendapatkan informasi pelaku akan terbang ke luar negeri untuk menghadiri undangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi.

Oknum Pendeta Jadikan Wanita Surabaya Budak Nafsu Selama 17 Tahun, Terungkap Jelang Pernikahan

()

Pendeta HL Tersungkur di Bawah Anak Tangga Mapolda Jatim, Ditangkap & Diperiksa Sebagai Tersangka, Sabtu (7/3/2020) (SURYA.co.id/LUHUR PAMBUDI)

Beberapa kasus pencabulan oknum pendeta di Indonesia

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved