Berita Aceh Tengah

Pemkab Aceh Tengah Segera Realisasikan Janji Program 2 Hektare Per KK

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, akan segera merealisasikan janji politik Bupati Shabela Abubakar, terkait dengan pemberian lahan 2 hektar per...

Penulis: Mahyadi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kadis Pertanian Aceh Tengah Nasrun Liwanza. 

Pemkab Aceh Tengah Segera Realisasikan Janji Program 2 Hektare Per KK

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, akan segera merealisasikan janji politik Bupati Shabela Abubakar, terkait dengan pemberian lahan 2 hektare per Kepala Keluarga (KK).

Program dua hektare per KK tersebut, baru dapat direalisasikan di tahun ketiga masa jabatan bupati/wakil bupati, Shabela Abubakar-Firdaus.

Pemberian dua hektar tersebut, dikhususkan bagi warga yang baru menikah atau baru mengantongi kartu keluarga.

Lamanya proses realisasi dua hektar per KK tersebut, terkendala dengan persoalan status lahan, luasan lahan, kriteria penerima serta anggaran yang harus dipersiapkan untuk menjalankan program tersebut.

Kepala Dinas Pertanian, Kabupaten Aceh Tengah, Nasrun Liwanza kepada Serambinews.com, Rabu (11/3/2020) menyebutkan, pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran di tahun 2020 senilai Rp 1,8 miliar untuk merealisasikan janji dua hektar per KK.

Ini Channel yang Siarkan Langsung Laga Persik Kediri Vs Persiraja Banda Aceh Sabtu Nanti

Di Abdya, Permintaan Masker untuk Cegah Corona Meningkat, Stok Langka, Pesanan Tak Ada Tanggapan

Dicky Saputra Ingin Lhokseumawe Miliki Blue Print Sebuah Kota

“Sesuai dengan SK Bupati, ada dua lokasi yang sudah disiapkan. Satu areal di Kute Keramil, Kecamatan Linge, satu lokasi lagi di Semelit, Kecamatan Ketol,” jelas Nasrun Liwanza.

Dia sebutkan, lahan yang akan diberikan kepada para penerima 2 hekrar per KK berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Untuk di Kute Keramil, Kecamatan Linge, ada potensi luas areal sebanyak 150 hektar, tetapi sekitar 100 hektar sudah digarap oleh warga.

“Jadi, di Kecamatan Linge, hanya sekitar 50 hektar saja yang bisa digunakan untuk program dua hektar per KK,” sebutnya.

Sedangkan untuk di kawasan Semelit, Kecamatan Ketol, Pemkab Aceh Tengah, telah mengklaim sekitar 200 hektar lahan APL. Tetapi, tidak semua bisa diberikan karena selain sudah digarap warga, kondisi geografisnya tidak cocok untuk dijadikan lahan pertanian.

“Hanya sebagian bisa digunakan untuk lahan pertanian di kawasan Semelit. Kondisi disana, ada lahan yang kemiringan diatas 45 derajat,” jelas Nasrun Liwanza.

Lahan yang diberikan kepada keluarga baru tersebut, bisa dimanfaatkan untuk pengembangan tanaman kopi arabika. Namun sebagian diantaranya, masih dalam pertimbangan karena melihat kondisi geografis yang tidak memungkinkan untuk ditanam kopi arabika.

“Nanti, kalau ada daerah yang tidak bisa ditanam kopi, bisa untuk pengembangan pisang cavendish atau tanaman komoditas perkebunan,” imbuhnya.

Pensiunan PTPN I Langsa Bawa Tiga Kerenda Saat Demo Direksi PTPN I

Disisi lain, anggaran senilai Rp 1,8 miliar akan digunakan untuk kesiapan lahan seluas 100 hektar. Dana tersebut, akan dibagi untuk kegiatan rintis, pembersihan lahan, tebang, cincang dan pembuatan jalur, pembuatan lubang tanam, dan penanaman bibit lamtoro senilai Rp 980 juta.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved