Keterbukaan Informasi

Penting Diketahui, Ini Jenis Informasi Publik yang Wajib Diumumkan, Wajib Tersedia, dan Dikecualikan

Ketidakpatuhan itu terjadi karena pejabat pada badan publik itu belum memahami sepunuhnya isi undang-undang.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Pemimpin Redaksi Harian Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur foto bersama Komisi Informasi Aceh (KIA) saat kunjungan silaturahmi di Kantor Harian Serambi Indonesia, Meunasah Manyang PA, Lambaro, Aceh Besar, Rabu (11/3/2020). KIA adalah lembaga independen dan mandiri yang dibentuk melalui Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Berikut datanya.

Daftar kabupaten/kota sebagai termohon PPSI tahun 2013-2019.
Daftar kabupaten/kota sebagai termohon PPSI tahun 2013-2019. (DOK.KOMISI INFORMASI ACEH)

Dalam pertemuan ini, Yusran memaparkan bentuk-bentuk informasi publik yang wajib diumumkan, wajib tersedia, dan dikecualikan.

Ia menjelaskan, tidak semua informasi menjadi konsumsi publik.

Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik diatur ada dua jenis informasi yang dikelola badan publik yaitu informasi terbuka dan informasi dikecualikan atau yang menjadi rahasia negara atau privasi seseorang.

“Jika informasi itu berdampak negatif kepada masyarakat maka itu boleh tidak diberikan. Tapi jika tidak berdampak negatif wajib dibuka. Seperti dalam kasus virus corona, nama pasien, alamat pasien, rumah pasien corona tidak boleh dibuka karena itu masuk dalam informasi dikecualikan,” ujarnya.

Begitu juga dengan data pribadi peserta CPNS, menurut Yusran masuk dalam katagori informasi dikecualikan.

“Informasi itu menjadi terbuka jika peserta tersebut merasa kurang puas dengan hasil tes maka bisa diminta ke panitia dan panitia wajib diberikan,” ungkap dia.

Macam-macam Informasi
Macam-macam Informasi (DOK.KOMISI INFORMASI ACEH)

Berikut penjelasan lengkap tentang informasi yang wajib diumumkan, wajib tersedia, dan dikecualikan, oleh lembaga publik.

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala (Pasal 9 UU KIP)

* Pengumuman dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.

* Disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

* Terdiri atas:

- Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik (keberadaan, kepengurusan, maksud dan tujuan, ruang lingkup kegiatan, dan informasi lainnya);

- Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait (kondisi Badan Publik yang meliputi hasil dan prestasi yang dicapai serta kemampuan kerjanya);

- Informasi mengenai laporan keuangan;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved