Keterbukaan Informasi
Penting Diketahui, Ini Jenis Informasi Publik yang Wajib Diumumkan, Wajib Tersedia, dan Dikecualikan
Ketidakpatuhan itu terjadi karena pejabat pada badan publik itu belum memahami sepunuhnya isi undang-undang.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Zaenal
Informasi yang Dikecualikan (Pasal 17 UU KIP)
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan:
- dapat menghambat proses penegakan hukum
- dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
- dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
- dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
- dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional
- dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
- dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, kecuali ada izin tertulis dari yang bersangkutan.
- dapat mengungkap rahasia pribadi.
* Memorandum atau surat -surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
* Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
Tidak Termasuk yang Dikecualikan (Pasal 18 UU KIP)
* Putusan badan peradilan;
* Ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun keluar serta pertimbangan lembaga penegak hukum;
* Surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;
* Rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum;
* Laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;
* Laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi;
* Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/ atau penyelesaian sengketa.
• Sejumlah Kabupaten/Kota Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Ini Daftarnya
• Pemerintah Aceh untuk Keterbukaan Informasi Publik
Sanksi Pidana
* Sengaja menggunakan informasi secara melawan hukum dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 51)
* Sengaja tidak menyediakan informasi yang harus diumumkan berkala, tersedia setiap saat, dan serta merta dan berdasarkan permintaan yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun kurungan dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 52)
* Sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan dokumen yang dilindungi negara dan/atau terkait dengan kepentingan umum dipidana 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 juta; (Pasal 53)
* Sengaja dan tanpa hak mengakses/memperoleh/memberikan informasi yang dikecualikan dipidana 2 tahun penjara dan denda maksimal 10 juta serta 3 tahun penjara dan denda maksimal 20 juta untuk kerahasiaan pertahanan dan keamanan dan ketahanan ekonomi nasional; (Pasal 54)
* Sengaja membuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 55)
“Delik pidana dalam UU KIP adalah delik aduan,” tegas Yusran.(*)