Keterbukaan Informasi

Penting Diketahui, Ini Jenis Informasi Publik yang Wajib Diumumkan, Wajib Tersedia, dan Dikecualikan

Ketidakpatuhan itu terjadi karena pejabat pada badan publik itu belum memahami sepunuhnya isi undang-undang.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Pemimpin Redaksi Harian Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur foto bersama Komisi Informasi Aceh (KIA) saat kunjungan silaturahmi di Kantor Harian Serambi Indonesia, Meunasah Manyang PA, Lambaro, Aceh Besar, Rabu (11/3/2020). KIA adalah lembaga independen dan mandiri yang dibentuk melalui Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Informasi yang Dikecualikan (Pasal 17 UU KIP)

* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan:

- dapat menghambat proses penegakan hukum

- dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat

- dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.

- dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia

- dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional

- dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri

- dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, kecuali ada izin tertulis dari yang bersangkutan.

- dapat mengungkap rahasia pribadi.

* Memorandum atau surat -surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

* Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Tidak Termasuk yang Dikecualikan (Pasal 18 UU KIP)

* Putusan badan peradilan;

* Ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun keluar serta pertimbangan lembaga penegak hukum;

* Surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan;

* Rencana pengeluaran tahunan lembaga penegak hukum;

* Laporan keuangan tahunan lembaga penegak hukum;

* Laporan hasil pengembalian uang hasil korupsi;

* Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/ atau penyelesaian sengketa.

Sejumlah Kabupaten/Kota Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Ini Daftarnya

 • Pemerintah Aceh untuk Keterbukaan Informasi Publik  

Sanksi Pidana

* Sengaja menggunakan informasi secara melawan hukum dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 51)

* Sengaja tidak menyediakan informasi yang harus diumumkan berkala,  tersedia setiap saat, dan serta merta dan berdasarkan permintaan yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun kurungan dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 52)

* Sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan dokumen yang dilindungi negara dan/atau terkait dengan kepentingan umum dipidana 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 juta; (Pasal 53)

* Sengaja dan tanpa hak mengakses/memperoleh/memberikan informasi yang dikecualikan dipidana 2 tahun penjara dan denda maksimal 10 juta serta 3 tahun penjara dan denda maksimal 20 juta untuk kerahasiaan pertahanan dan keamanan dan ketahanan ekonomi nasional; (Pasal 54)

* Sengaja membuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 55)

“Delik pidana dalam UU KIP adalah delik aduan,” tegas Yusran.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved