Keterbukaan Informasi
Penting Diketahui, Ini Jenis Informasi Publik yang Wajib Diumumkan, Wajib Tersedia, dan Dikecualikan
Ketidakpatuhan itu terjadi karena pejabat pada badan publik itu belum memahami sepunuhnya isi undang-undang.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Zaenal
- Informasi lain yang diatur dalam peraturan per-UU-an.
• KIP Beri Apresiasi Kepada Tribunnews.com Sebagai Media Pendorong Keterbukaan Informasi Publik
Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta (Pasal 10 UU KIP)
* Informasi yang diumumkan secara spontan, pada saat itu juga.
* Informasi yang wajib diumumkan serta merta yakni informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
* Informasi sebagaimana dimaksud wajib disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
• 7 Kab/Kota Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat
(Pasal 11 UU KIP)
* Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya;
* Hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya;
* Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
* Rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik;
* Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga;
* Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
* Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat;
* Laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik;
* Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/ atau penyelesaian sengketa.
• Sengketa Informasi Pertamina dengan Warga Berakhir Mediasi