Berita Langsa

Dua Sipir dan Tiga Napi LP Kelas IIB Langsa Ditangkap Terkait Sabu-sabu

Aparat Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua sipir dan tiga narapidana (napi) Kelas IIB Langsa, terkait kasus sabu-sabu.

Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
SERAMBI/ZUBIR
ILUSTRASI -- Tersangka oknum sipir LP Kelas IIB Langsa, Dusthur bin Hanafiah Puteh dan istrinya, Nur Maida binti Abu Bakar di Kantor BNNK Langsa, Jumat (11/10/2019) siang. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Aparat Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua sipir dan tiga narapidana (napi) Kelas IIB Langsa, terkait kasus sabu-sabu.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Kamis (12/03/2010) mengatakan, kelima tersangka di dua lokasi terpisah, Minggu (08/03/2010).

Menurut Iptu Wijaya Yudi, dari kelima para tersangka pihaknya menyita BB dua paket sabu-sabu seberat 0,29 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

Lima tersangka, dua diantaranya sipir Kelas II B Langsa yaitu RD (32) warga Gampong Alue Beurawe dan IS (37) warga Gampong Gampong Teungoh, kedunya di Kecamatan Langsa Kota.

Lalu tiga tersangka lainnya berinisial HJ (29), TE (49) dan YS (46) semuanya warga binaan atau napi LP Kelas IIB Langsa.

Pengungkapan kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu ini, berawal tertangkapnya tersangka RD, di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, saat dia melintas di jalan.

Sebelumnya sipir berinisial RD ini sudah diintai tim Opsnal Sat Resnarkoba, karena informasi masyarakat yang bersangkutan selama ini mengedarkan sabu-sabu.

Dari tersangka RD ini, Polisi menyita BB diantaranya 1 paket sabu seberat 0,09 gram, Hp merk Samsung, sepmor merk Honda Scoopy merah nopol BL 5999 UY, uang Rp 325.000, plastik tembus pandang, gunting, dan sendok sabu.

"Barang bukti 1 sabu-sabu bersama RD disita dari tangannya, serta BB lainnya kita amanakan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya," sebut Kasat.

Iptu Wijaya Yudi menambahkan, kepada petugas RD mengaku bahwa sabu-sabu itu ia beli  sebanyak 5 gram seharga Rp 3 juta, dari temannya yang berinisial I yang kini masih DPO.

Pengadilan Tinggi Aceh Kuatkan Gugatan Dosen Terhadap STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe, Ini Isinya

Pengurus Besar RTA Beri Mandat kepada 15 Santri untuk Bentuk Cabang

Kasus Proyek Fiktif di Subulussalam, Jaksa Kembali Periksa Sejumlah Pejabat

Tersangka RD mengakui bahwa ia diperintahkan oleh sipir IS dan dan tiga napi LP Lapas Kelas IIB Langsa.

Sanjutnya, Kasat Resnarkoba bersama anggota langsung melakukan pengembangan ke Lapas Kelas IIB Langsa.

Setelah berkordinasi dengan Kalapas, Tim Opsnal langsung mengamankan seorang sipir berinisial IS, dan 3 napi berinsial HJ, TE dan YS.

Bahkan saat itu, Polisi kembali menyita BB 1 paket sabu seberat 0,20 gram dari tersangka napi IS dan TE, di kamar mandi sel LP Kelas IIB Langsa itu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved