Polisi Gadungan Ini Peras Wanita Demi Modal Nikah, Pelaku Setubuhi Korban di Hotel

Pemuda 25 tahun, MYA nekat menyamar jadi polisi gadungan karena terinspirasi dari menonton film dan sebuah program televisi.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Tersangka polisi gadungan berinisial MYA (tengah) yang diamankan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM) 

"Pelaku mengaku polisi yang sedang menyamar dan menuduh korban sebagai wanita panggilan," tutur Rosiana.

Setelahnya, polisi gadungan tersebut meminta uang sebesar Rp 1,8 juta jika korban tidak ingin ditangkap.

Berdasarkan penyidikan polisi, uang tersebut rencananya bakal digunakan MYA untuk menutupi kekurangan biaya pernikahannya.

Apalagi, acara pernikahan tersangka akan digelar dalam waktu dekat, yakni 23 Maret 2020.

"Untuk modal nikah, karena dia sebentar lagi berencana untuk menikahi calonnya.

Karena kekurangan uang, dia melakukan pemerasan," kata Rosiana.

Namun, MYA tidak mendapatkan jumlah uang yang diminta.

Pasalnya, korban hanya memiliki uang Rp 500 ribu.

Rosiana mengatakan sang polisi gadungan itu bukan cuma melakukan pemerasan, tetapi juga memperkosa korbannya.

"Pelaku minta korban untuk melayani berhubungan seks.

Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang dan langsung meninggalkan hotel," jelas dia.

Barang bukti lencana polisi diamankan Polsek Pesanggrahan dari tersangka polisi gadungan, Rabu (11/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)
Barang bukti lencana polisi diamankan Polsek Pesanggrahan dari tersangka polisi gadungan, Rabu (11/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM) ()

MYA mengaku terinsipirasi dari menonton film dan salah satu program televisi untuk menjadi polisi gadungan.

"Dari film sama nonton TV," kata dia saat ditanya Rosiana.

Pada hari yang sama, korban berinisial AS melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggrahan.

Tiga hari berselang, Sat Reskrim Polsek Pesanggrahan menangkap AS di area parkir hotel tempat pelaku dan korban bertemu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved