Polisi Gadungan Ini Peras Wanita Demi Modal Nikah, Pelaku Setubuhi Korban di Hotel
Pemuda 25 tahun, MYA nekat menyamar jadi polisi gadungan karena terinspirasi dari menonton film dan sebuah program televisi.
Editor:
Faisal Zamzami
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Tersangka polisi gadungan berinisial MYA (tengah) yang diamankan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)
Akibat perbuatannya, polisi gadungan itu dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
• Penonton Lempar Botol dan Ujaran Kasar Kepada Wasit, Persiraja Didenda Rp 55 Juta
• Pemkab Abdya Gelar Rapat Persiapan HUT Ke-18, Fun Bike & Fun Walk Direncanakan Minggu 5 April 2020
• Nenek 65 Tahun Ini 2 Hari Tak Bisa Berdagang, Uang Hasil Jualan Dicuri saat Beribadah di Masjid
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kisah Polisi Gadungan Peras & Perkosa Wanita Lain Demi Modal Nikah, Berawal Kenalan di Medsos,