Berita Bireuen
Puluhan Remaja Urus SKCK di Polres Bireuen, Ini Tujuannya
Remaja ini mendatangi ruangan guna mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) umumnya untuk mendaftar sebagai calon anggota polisi
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
Remaja ini mendatangi ruangan guna mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) umumnya untuk mendaftar sebagai calon anggota polisi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM- Ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen diramaikan dengan para remaja.
Mereka ada yang lulusan SMA, adapula sedang duduk di kelas III SMA atau sederajat serta para santri.
Remaja ini mendatangi ruangan tersebut guna mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) umumnya untuk mendaftar sebagai calon anggota polisi penerimaan tahun ini.
Amatan Serambinews.com, Kamis (12/03/2020), mereka mengisi berbagai data di kursi yang telah disediakan ruangan tersebut, ada yang masih berpakaian seragam sekolah dan ada juga berpakaian putih hitam.
Ada sekitar belasan remaja duduk serius mengisi blangko data yang disediakan anggota di ruangan tersebut.
• Perusahaan Ini Dikecam karena Memperlakukan Pekerja Sebagai Hand Sanitizer Berjalan
• Bupati Usul Tenaga Honorer dan Kontrak di Pemkab Aceh Besar Diangkat jadi PNS
• Wali Kota Subulussalam Affan Alfian Bintang Resmikan Jembatan dan Pasar Dah
Seorang anggota Polres Bireuen di ruangan tersebut kepada Serambinews.com mengatakan, sejak dua hari terakhir setiap hari ada puluhan remaja mengurus SKCK umumnya untuk keperluan pendaftaran calon anggota Polisi penerimaan tahun ini.
Seorang remaja bernama Febryansyah (19) lulusan Madrasah Aliyah dan masih sebagai santri di Ummul Ayman Samalanga mengatakan, ia mengurus SKCK untuk mendaftar sebagai calon anggota polisi tahun ini.
Begitu juaag Teuku Ibnu Abbas (19) juga lulusan yang sama mengatakan, berminat menjadi anggota polisi maka ia mengurus SKCK.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Bireuen, Ipda M Nasir kepada Serambinews.com, Kamis (12/03/2020) mengatakan, setiap orang yang memerlukan SKCK silakan ke ruangan SPKT akan dilayani petugas. Sebelum mengurus SKCK catat syarat yang diperlukan sehingga tidak bolak balik.
“Bila syarat lengkap hanya membutuhkan waktu 30 menit sudah selesai SKCK, sedangkan bagi yang memperpanjang SKCK sekitar 15 menit sudah selesai,”ujarnya.
Adapun syarat permohonan SKCK baru yaitu foto copy KTP, KK, ijazah terakhir, rekomendasi Polsek, foto warna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar.
Setiba di ruangan akan dilakukan sidik jari dan pemohon diberikan blangko dan mengisi data. “Bila berkas lengkap segera
diproses, apabila berkas belum lengkap diminta untuk dilengkapi lagi,” ujar Ipda M Nasir. (*)