Breaking News

Karya Inovasi Mahasiswa Disita

Ini Alasan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Amankan Alat Islamic Jammer dari UIN Ar-Raniry

Menurut Jamil, alasan pertama, selain jammer memang dilarang penggunaannya di Indonesia, kecuali untuk VVIP,

Penulis: Misran Asri | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/Handover
ketua Prodi Pendidikan Teknik Elektro UIN Ar-Raniry tahun 2016-2018, Dr Silahuddin MAg (kanan) menemani dua penemu mahasiswa penemua alat Islamic Jammer mengambil golden award dari Korea Selatan, di Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI) tahun 2018. 

Namun, gejolak yang terjadi di kalangan mahasiswa dan atas permintaan pihak kampus yang akan bertanggung jawab penuh, sehingga Islamic Jammer, alat peredam sinyal handphone itu pun dikembalikan.

“Tranceiver dan alat dukung jammer yang sempat diamankan oleh Balmon, sudah diserahkan kembali ke UIN Ar-Raniry melalui Wakil Dekan 1 Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Bapak Chalis MAg dan dijamin melalui surat pernyataan di atas materai 6000 yang diserahkan ke Balmon,” sebut Jamil.

Pengembalian tranceiver dan alat dukung jammer yang sempat diamankan oleh Balmon itu, ungkap Jamil juga sebagai bukti dan wujud pembinaan Balmon kepada pengguna frekuensi radio.

Hal dimaksud agar terwujudnya penggunaan spektrum frekuensi radio secara tertib, efektif, efisien, sesuai peruntukannya dan tidak saling mengganggu, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU RI 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved