Polisi Tangkap Buruh Bangunan yang Cetak Uang Palsu, Sudah Belanja Rp 20 Juta di Pasar

Sebelum ditangkap polisi, MT telah berbelanja dengan uang palsu tersebut senilai Rp 20 juta.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
M Teguh (49) pelaku pencetakan uang palsu saat diamankan di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (13/3/2020). Dari hasil pemeriksaan, Teguh telah membelanjakan uang palsu tersebut sebanyak Rp 20 juta.(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA) 

Uang asli itu lah untuk kebutuhan sehari-hari saya," kata MT.

Atas perbuatannya, MT disangka melanggar Pasal 245 KUHP jo Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

MT terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Besok Sabtu, Pengprov ESI Aceh Dilantik, Ketua Brigjen TNI Muhammad Abduh, Ini Susunan Pengurus 

Jokowi Teken Keppres Percepatan Penanganan Corona, Diketuai Kepala BNPB Doni Monardo

Ketua DPRK Ali Husin Sampaikan Sejarah Berdirinya Kabupaten Gayo Lues, Ini Sederet Nama-nama Bupati

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Bangunan Cetak Uang Palsu dan Belanja Rp 20 Juta di Pasar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved