Polisi Tangkap Buruh Bangunan yang Cetak Uang Palsu, Sudah Belanja Rp 20 Juta di Pasar
Sebelum ditangkap polisi, MT telah berbelanja dengan uang palsu tersebut senilai Rp 20 juta.
Editor:
Faisal Zamzami
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
M Teguh (49) pelaku pencetakan uang palsu saat diamankan di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (13/3/2020). Dari hasil pemeriksaan, Teguh telah membelanjakan uang palsu tersebut sebanyak Rp 20 juta.(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
Uang asli itu lah untuk kebutuhan sehari-hari saya," kata MT.
Atas perbuatannya, MT disangka melanggar Pasal 245 KUHP jo Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
MT terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
• Besok Sabtu, Pengprov ESI Aceh Dilantik, Ketua Brigjen TNI Muhammad Abduh, Ini Susunan Pengurus
• Jokowi Teken Keppres Percepatan Penanganan Corona, Diketuai Kepala BNPB Doni Monardo
• Ketua DPRK Ali Husin Sampaikan Sejarah Berdirinya Kabupaten Gayo Lues, Ini Sederet Nama-nama Bupati
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Bangunan Cetak Uang Palsu dan Belanja Rp 20 Juta di Pasar"